Tahapan Pilkada di Sultra Sesuai Protokol Kesehatan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 08 September 2020
0 dilihat
Tahapan Pilkada di Sultra Sesuai Protokol Kesehatan
Ilustrasi Pilkada serentak di tengah pandemi COVID-19. Foto: Simpulrakyat

" Karena ada yang positif COVID-19, maka yang bersangkutan harus dikarantina dulu. Jadi ada jeda, nanti setelah dinyatakan negatif dari COVID-19, baru kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, semua tahapan Pilkada di Sultra sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Ia menuturkan, dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada serentak di Sultra, ada 18 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah diterima pendaftarannya.

"Jika ada salah satu dari kandidat maupun ke duanya, baik itu calon bupati atau pun wakilnya yang tidak membawa hasil swab test, maka tidak dapat memasuki area pendaftaran, yakni di sekitar KPU setempat, tetapi untuk berkas pendaftarannya, tetap diproses dan terhitung," kata Natsir, di Kendari, Selasa (8/9/2020).

Natsir menjelaskan, pendaftaran peserta Pilkada 2020 telah berakhir sejak pukul 24.00 Wita, pada 6 September 2020 lalu, maka selanjutnya peserta akan menjalani tes kesehatan untuk dilakukan serangkaian tes baik itu secara jasmani, rohani, hingga tes bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Syarat dari swab test yang dibawa pada saat mendaftar, jika hasilnya negatif COVID-19, maka langsung diterbitkan surat pengantar kesehatan ke rumah sakit yang sudah kita tunjuk yaitu RS Bahteramas," tutur Natsir.

Baca juga: KPU Pelajari Aduan Soal Utang Bacakada

Tetapi, lanjut ia, untuk kandidat yang positif COVID-19, maka akan diberlakukan karantina mandiri dengan terlebih dahulu KPU melakukan perubahan terhadap Keputusan KPU akan jadwal pemeriksaan kesehatan yang semula sudah diatur jadwalnya.

"Karena ada yang positif COVID-19, maka yang bersangkutan harus dikarantina dulu. Jadi ada jeda, nanti setelah dinyatakan negatif dari COVID-19, baru kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," tuturnya.

Natsir menambahkan, bagi peserta yang hasilnya negatif COVID-19, maka akan berlaku jadwal normal, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan di awal dan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September serta pengundian nomor urut di tanggal 24 September 2020.

"Bagi Bapaslon yang salah satunya atau ke duanya positif COVID-19, hasil pemeriksaan kesehatannya belum kita terima karena harus karantina dulu sampai dinyatakan negatif. Olehnya, akan ditetapkan sebagai peserta Pilkada setelah tanggal 23 September. Kemudian untuk nomor urut mengikuti undian yang berikutnya, artinya menyesuaikan dengan yang sudah mengambil nomor urut lebih awal," pungkasnya.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga