Tenaga Ahli Ridwan Bae Kecam Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sultra

Aris, telisik indonesia
Jumat, 22 April 2022
0 dilihat
Tenaga Ahli Ridwan Bae Kecam Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sultra
Tenaga Ahli anggota DPR RI, Murfain. Foto: Ist.

" Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Murfain, mengecam Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sulawesi Tenggara (Sultra) "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Murfain, mengecam Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kecaman itu terkait pernyataan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Buton Utara (Butur) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Muna Barat terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bedah Rumah.

Di mana menurut Murfain, dalam pernyataan mereka, tidak satupun kalimat yang menjelaskan kontribusi anggota DPR RI, Ir. Ridwan Bae terhadap program tersebut.

Tenaga Ahli Ir. Ridwan Bae di DPR RI itu mengungkapkan kekesalannya kepada Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan Satuan Kerja Non Vertikal serta PPK Rumah Swadaya Provinsi Sultra. Menurut Murfain, Program BSPS itu adalah salah satu program aspirasi Ridwan Bae.

"Dan sangat wajib hukumnya masyarakat diberikan informasi ini agar masyarakat tahu bahwa janji-janji kami saat melakukan reses atau saat kampanye kemarin, sudah kami buktikan,'' kata Murfain dalam keterangan persnya diterima Telisik.id, Jumat (22/4/2022).

Lanjut Murfain, itu juga menjadi salah tugas tim teknis dalam hal ini pihak Balai Penyedia Perumahan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa itu adalah aspirasi yang diperjuangkan Ridwan Bae.

Menurut murfain, sudah berulang kali dinamika seperti ini terjadi, di mana pihak instansi teknis dalam hal ini Balai Penyedia Perumahan Wilayah Sulawesi III dan jajaran di bawahnya yang tidak pernah tegas menyampaikan peran-peran Ridwan Bae dalam memperjuangkan program BSPS ini sehingga bantuan itu bisa turun di Sultra.

Dia menambahkan, Itu adalah aspirasi dari pihak Ridwan, maka sudah selayaknya pihak Balai Penyedia Perumahan menyampaikan hal itu.

Baca Juga: Tegas, Timor Leste Deportasi Seorang WNI karena Dianggap Ilegal

Pihaknya tidak meminta kepada Kepala Balai untuk melakukan kerja-kerja politik. Pihaknya tidak meminta kepala satuan kerja dan PPK rumah swadaya untuk melakukan kerja-kerja politik, pihaknya hanya meminta kepada mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun instansi teknis di daerah bahwa inilah program yang dijanjikan.

"Supaya masyarakat tahu dan masyarakat tidak menyebut kami pembohong. Masyarakat itu harus disuguhkan informasi yang benar," katanya.

Menurut dia, para kepala dinas yang berkomentar di media tidak menyebut peran-peran Ridwan Bae karena memang bisa jadi tidak ada penyampaian dari Balai Penyedia Perumahan atau PPK Rumah Swadaya bahwa itu adalah aspirasi dari Ridwan Bae.

"Inilah yang harus diluruskan," ujarnya.

Selain itu, Murfain juga menyoroti penempatan Pendamping Program dalam hal ini Koordinator Kabupaten maupun Tenaga Fasilitator Lapangan yang penempatannya sangat rancu.

Ada pendamping yang berdomisili di Kendari, ditempatkan di Baubau. Yang berdomisili di daerah Buton, ditempatkan di Konawe Selatan. Yang diberdomisili di Muna, ditempatkan di Kolaka, dan sebagainya.

Menurut Murfain, kebijakan-kebijakan seperti ini bisa saja menyebabkan kinerja para pendamping yang tidak maksimal. Ia turut prihatin. Menurutnya, gaji para pemdamping hanya habis untuk operasional mereka. Ini juga akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan program.

"Kami ini pemilik aspirasi, eksistensi kami dalam program-program ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 13 tahun 2019 dan mereka tahu itu," cetusnya.

Pihaknya berharap semoga setelah ini, koordinasi antara Balai dan pihaknya sebagai pemilik aspirasi bisa lebih baik lagi agar program ini benar benar bermanfaat bagi masyarakt di Sultra.

Untuk diketahui, kuota Sultra dalam program BSPS Tahun 2022 terdiri dari 1878 unit yang tersebar di :

1. Konawe Selatan: 142 PB

2. Buton: 100 PB

3. Konawe Kepulauan: 86 PB

4. Muna Barat: 421 PB

5. Muna: 399 PB

6. Buton Selatan: 98 PB

7. Konawe: 100 PB

8. Bombana: 94 PB

9. BauBau: 83 PB

10. Kolaka Timur: 100 PB

11. Buton Utara: 100 PB

12. Kota Kendari: 155 PB

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan SNVT Sulawesi Tenggara (Sultra) belum berhasil dihubungi.

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Buton Utara (Butur) mendapatkan Bantuan Stimulun Perumahan Swadaya (BSPS) pada 2022 ini.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Butur, La Madia mengatakan, sebanyak 100 unit rumah yang diperoleh Kabupaten Butur, terbagi di 4 kecamatan.

Baca Juga: Safari Ramadan, Bupati Butur Serahkan 200 Al-Quran

La Madia menyebut, keempat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bonegunu, Kulisusu, Kulisusu Utara dan Wakorumba Utara.

Untuk Kecamatan Bonegunu, yang mendapat bantuan rumah tersebut adalah Desa Koepisino sebanyak 20 unit rumah. Kemudian untuk Kulisusu, Desa Jampaka sebanyak 20 unit dan Desa Linsowu 20 unit.

Selanjutnya, untuk Kulisusu Utara, yang mendapat adalah Desa Torombia, sebanyak 20 unit rumah.

"Untuk Wakorumba Utara itu Desa Laeya, 20 juga," kata La Madia, ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, dia mengungkapkan, Kecamatan Kambowa untuk 2022 ini belum mendapat bantuan perumahan tersebut, tetapi pihaknya tengah mengusulkan untuk mendapatkan bantuan yang sama. Ia menambahkan, minimal untuk 2023 pihaknya sudah mendaftarkan Kecamatan Kambowa 20 rumah per desanya. Tetapi yang  akan diusulkan itu tidak termasuk Kelurahan Kambowa.

"Minus Kelurahan Kambowa," jelasnya.

La Madia mengatakan, hal tersebut karena Kelurahan Kambowa diusul ke provinsi untuk mendapat bantuan perumahan sebanyak 100 unit rumah untuk 2023. (C)

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga