MEDAN, TELISIK.ID - Puluhan karyawan tetap PT Starindo Prima dan PT Yasanda menggelar ujuk rasa di DPRD Sumatera Utara (Sumut), untuk meminta kejelasan hak pekerja.
Massa yang mengatasnamakan dirinya Federasi Serikat Pekerjaan Perkayuan dan Perhutanan Indonesia - Kofederasi Serikat Pekerjaan Seluruh Indonesia (FSP KAHUT-KSPSI) Kabupaten Deli Serdang, meminta hak-hak yang belum juga dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja selama diangkat jadi karyawan tetap.
Selain itu, para buruh juga sangat kecewa kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, di mana laporan pengaduan buruh tentang Pelanggaran Hak Normatif perusahaan di PT Starindo Prima tidak digubris.
"Perusahaan PT Starindo Prima yang bergerak di bidang mebel ini telah dilaporkan ke Disnaker tentang pelanggaran hukum ketenagakerjaan. Namun, laporan yang tujuh tahun lamanya itu mengendap di Disnaker dengan tidak ada tindakan hukum pelanggaran hak normatif kepada perusahaan yang dimaksud," kata koordinasi aksi, Sandri Hardiyanto, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, saat digelar perkara oleh Dinasker Sumut di perusahaan PT Starindo Prima, tidak melibatkan pelapor karena tak diundang. Bahkan, kata Sandri Hardiyanto, dalam gelar perkara tersebut hanya delapan orang yabg diputuskan untuk mendapatkan haknya sebatas kekurangan upah.
