Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Menuai Kritik

Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
Larangan Kantong Plastik Sekali Pakai Menuai Kritik
Kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di salah satu toko swalayan di Jakarta. Foto: Repro Brilio

" Sudah adilkah Pergub 142 Tahun 2019 ini dimana pengelola pasar bisa terkena sanksi berat hanya karena ada pedagang (Tenant) yang menggunakan kantong plastik (tas kresek). "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelarangan menggunakan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di Jakarta yang diatur melalui Pergub 142, menuai kritik dari aktivis lingkungan hidup dan pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan, harusnya dipastikan amanat dalam Pergub 142 Tahun 2019 ini apakah aturan-aturan tersebut sudah selaras dengan payung hukum pengolahan sampah dan tidak berpotensi mencederai hak-hak konsumen.

Pergub 142 Tahun 2019 ini sangat berdampak pada UMKM karena sanksinya memberatkan dan jika saja sanksinya tidak diubah, maka sama saja Pemprov DKI Jakarta membuat pedagang UMKM tidak bisa berjualan dan hal yang ini dapat menciptakan pengangguran besar-besaran.

Jika hal ini tidak segera disikapi oleh Pemprov DKI Jakarta maka UMKM yang berjumlah lebih kurang 1 juta pedagang akan melakukan perlawanan secara hukum (Class Action).

"Apa Pak Gubernur tak melihat fakta selama pandemi corona ini UMKM lah justru yang membuat perekonomian negeri ini terus berputar. Harusnya Gubernur DKI Jakarta lebih peka dan melek milihat kenyataan ini," ujarnya Ellen kepada Telisik.id di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ellen mengaku keberatan dengan pemberlakuan Pergub 142 Tahun 2019 ini karena akan sulit mengawasi pedagang yang jumlahnya demikian banyak agar tak memakai kantong plastik.

"Sudah adilkah Pergub 142 Tahun 2019 ini dimana pengelola pasar bisa terkena sanksi berat hanya karena ada pedagang (Tenant) yang menggunakan kantong plastik (tas kresek)," imbuhnya.

Baca juga: Produksi Sampah Muna 32 Kubik Perhari

Dikatakan, konsep Zero Waste yang pernah heboh untuk pengolahan sampah DKI Jakarta hilang tak terdengar untuk dijadikan alternatif pengolahan sampah oleh Pemprov DKI Jakarta dan terkesan Pemprov DKI Jakarta memaksakan untuk diberlakukannya Pergub 142 Tahun 2019.

"Ada apakah ini gerangan, adakah kepentingan lain di balik pemberlakuan Pergub 142 Tahun 2019 ini?  Padahal konsep Zero Waste hasil olahannya dapat digunakan/dibuat menjadi produk bernilai tambah secara ekonomi," tuturnya.

Dampak pelarangan penggunaan plastik sekali pakai, lanjut Ellen, juga akan memukul industri dan berpotensi membuat lebih dari 5.000 arang akan kehilangan pekerjaan dengan asumsi apa yang dikatakan Pemprov DKI Jakarta bahwa per hari ada sekitar 300 ton sampah yang dibuang dikalikan 30 hari maka untuk jangka waktu sebulan, dan asumsi idustri jika tiap 2 ton sampah memerlukan 1 orang tenaga kerja. Apakah ini sudah dipikirkan solusinya oleh Pemprov DKI Jakarta?

"Sungguh sangat ironis jika kita lihat upaya pemerintah pusat yang tengah membangun pabrik Petrokimia untuk menekan impor bahan baku plastik dari 40 persen ke 30 persen dimana pembangunannya menghabiskan biaya hingga puluhan miliar dolar AS sepertinya akan menjadi sia-sia," ungkapnya.

Sementara LSM Lingkungan, KAWALI menilai, jika dilihat dari aspek lingkungan, kantong belanja ramah lingkungan (spon bon reusable) yang akan diberlakukan Pemprov DKI Jakarta belum sepenuhnya menjawab permasalahan sampah plastik di DKI Jakarta.

KAWALI DKI Jakarta mencoba memberikan solusi mengacu pada aturan perundangan 18/2008 terkait persampahan yang berlaku dimana perlu adanya ruang bagi pelaku industri dan masyarakat tetap dapat menggunakan kantong plastik ramah lingkungan ber-SNI dan mudah terurai di alam secara alami. Pemerintah melalui KLHK sudah memberikan standar terkait dengan kantong plastik ramah lingkungan yang ber-SNI ecolebel. Jadi kalau ini yang harus dijadikan solusi untuk pengendalian sampah plastik konvensional.

"Kantong plastik tas belanja reusable konvensional (sponbon) yang selama ini ada yang dianggap ramah lingkungan sudah terbukti tidak mudah hancur dalam tanah apalagi terurai secara alami hingga waktu 100 tahun dan bahkan ribuan tahun," kata Mardian, Ketua KAWALI DKI Jakarta.

Seraya menambahkan, KAWALI DKI Jakarta mengusulkan agar pemerintah baik pusat dan daerah agar tetap memberikan ruang penggunaan kantong plastik ramah lingkungan yang ber-SNI ecolebel dan yang sudah standar ecolebel mudah terurai di alam berdasarkan yang sudah ada hasil uji laboratoriumnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga