Polres Padang Lawas Tidak Tahan Tersangka Penganiaya Istri
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 11 September 2023
0 dilihat
Sakkeus Harahap yang kini ditetapkan sebagai terduga tersangka tidak dilakukan penahanan. Foto: Facebook Sakkeus Harahap
" Sakkeus Harahap, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya (sekarang mantan istri) bernama Jenti Mutiara "
MEDAN, TELISIK.ID - Sakkeus Harahap, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap istrinya (sekarang mantan istri) bernama Jenti Mutiara.
Pria ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas atas dugaan penganiayaan. Namun, pihak penyidik tidak melakukan penahan terhadap Sakkeus di Rutan Markas Polres.
Sakkeus dipersangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kuasa hukum dari pelapor, Paul J J Tambunan ketika dikonfirmasi meminta agar kepolisian dari Polres Padang Lawas menahan Sakkeus dan objektif dalam menangani perkara saling lapor, khususnya perkara KDRT.
Baca Juga: Nekat Jambret Kalung Polisi, Warga Medan Ini Dihajar Massa
Perkara saling lapor dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini tertuang didalam LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU dan LP/B/63/XII/2023/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, keduanya saat ini sudah ditangani di Polres Padang Lawas.
"Sudah ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap wanita atau perempuan. Seharusnya pihak kepolisian segera menahannya. Karena kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kasus atensi," kata Paul kepada Telisik.id, Senin (11/9/2023) siang.
Apalagi jelas diatur didalam pasal 21 ayat (4) KUHAP, yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal: Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Proyek Tol Indra Pura Dilapor ke Polda Sumatera Utara
Diakui oleh Paul, insiden dugaan penganiayaan itu terjadi Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 20:00 WIB di Sebuah Rumah di Desa Ujung Batu V, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
"Kami meminta agar pihak kepolisian profesional dan objektif dalam menangani perkara saling lapor ini bila perlu gunakan alat Lie Detector supaya kasus ini menjadi terang, semua pihak yang sudah di BAP ditest pakai alat Lie Detector dan lakukan rekonstruksi lagi, karena jelas hasil dari prarekonstruksi banyak keterangan dari terlapor Sakkeus Harahap yang berbelit-belit dalam adegan Prarekonstruksi yang sudah dilakukan 1 Agustus 2023 lalu" terangnya.
Terpisah, Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika ketika dikonfirmasi, ditahannya seseorang itu kewenangan dari penyidik.
"Sebenarnya lebih tepatnya konfirmasi ke Kasatreskrim. Tapi biasanya, seorang pelaku itu tidak ditahan, dikarenakan seorang itu objektif, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS