Larangan Mudik Mulai Hari ini Semua Penerbangan Komersil Dihentikan

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 24 April 2020
0 dilihat
Larangan Mudik Mulai Hari ini Semua Penerbangan Komersil Dihentikan
Pesawat komersil menghentikan penerbangan mulai hari ini. Foto: Tiket Turindo

" Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama, larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020. "

KENDARI, TELISIK.ID - Larangan mudik mulai diberlakukan pada hari ini, 24 April sampai 1 Juni 2020 mendatang. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menutup semua penerbangan komersil baik luar dan dalam negeri.

Penutupan yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama, larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Penutupan tersebut sudah dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta dengan menyampaikan kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Baca juga: Gubernur Siapkan Reward untuk Dokter dan Tenaga Medis

"Kami imbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga.

Sebelumnya Kemenhub juga melalui juru bicaranya, Adita Irawati telah menyampaikan, batas angkutan larangan mudik pada angkuta kereta api hingga sampai 15 Juni 2020.

"Peraturan tersebut berlaku pada tanggal 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 untuk transportasi darat tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni untuk transportasi laut, dan tanggal 1 Juni untuk transportasi udara," pungkas Adita.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Rani

Baca Juga