Mabes Polri Beberkan Polisi Penembak 6 Anggota FPI Telah Diamankan Propam
Marwan Azis, telisik indonesia
Rabu, 09 Desember 2020
0 dilihat
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono. Foto: Ist.
" Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menuai sorotan dan kritikan dari publik terkait penembakan 6 anggota FPI, pihak kepolisian akhirnya buka suara mengenai polisi pelaku penembakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengungkapkan, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah mengamankan sejumlah penyidik dari Polda Metro Jaya yang diduga menembak enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Ia mengemukakan kasus penembakan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap enam anggota Laskar FPI kini ditangani oleh Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh anggota sedang dalam sidik dilakukan pengawasan dan pengamanan oleh Divisi Propam Polri. Semua itu dilakukan agar pengusutan kasus ini transparan," tutur Argo seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (9/12/2020).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya Polri dalam menciptakan penegakan hukum yang profesional dan transparan di Indonesia.
Argo menjelaskan Divisi Propam Polri juga sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penembakan terhadap enam orang Laskar FPI tersebut.
Baca juga: Politisi PKS Soroti Tidak Berfungsinya CCTV di Lokasi Penembakan 6 Anggota FPI
"Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," ujarnya.
Namun hingga berita ini ditulis, Argo tak mau membeberkan nama atau indentitas polisi pelaku penembakan anggota FPI
Sejumlah aktivis NGO di Jakarta seperti LBH Jakarta dan Kontras menilai tindakan penembakan 6 anggota FPI dalam insiden di Tol Cikampek adalah tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan.
"Ini merupakan sebuah pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius," kata Ketua Divisi Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.
Hal senada juga disampaikan Wakil Koordinator III, Rivanlee Ananda. Rivan mengindikasikan adanya praktik extra judicial killing dalam peristiwa ini.
"Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memperhatikan prinsip nesesitas dan legalitas," kata Rivanlee kepada Telisik.id. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali