Penambang Ilegal di Bombana Makin Meresahkan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Kamis, 20 Oktober 2022
0 dilihat
Penambang Ilegal di Bombana Makin Meresahkan
Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Akibat aktivitas penambangan ilegal yang tidak sesuai prosedur, berdampak negatif pada lahan pertanian warga "

BOMBANA, TELISIK.ID - Aktivitas Illegal  mining di Kabupaten Bombana kian meresahkan. Pasalnya, akibat aktivitas yang tidak sesuai prosedur itu berdampak negatif pada lahan pertanian warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana, Alimuddin mengatakan, akhir-akhir ini pihaknya banyak menerima keluhan warga yang mengalami kerugian setelah mendapatkan kiriman lumpur yang disebabkan oleh aktivitas penambangan perorangan khususnya di wilayah Kecamatan Rarowatu, Rarowatu Utara.

"Kami terima keluhan warga petani sawah yang gagal panen akibat sawahnya terendam lumpur limbah penambangan ilegal, dan kami telah meninjau langsung yang di wilayah Kelurahan Aneka Marga," ucap Alimuddin.

Melihat kondisi tersebut, DLH menginisiasi pertemuan yang menghadirkan tiga pemerintah kecamatan yakni Kecamatan Lantari Jaya, Rarowatu dan Rarowatu Utara. Pada tiga kecamatan ini disebutkan, banyak aktivitas penambang liar.

Baca Juga: 

Baca Juga: 

"Kita diskusikan dengan pemerintah setempat terkait langkah tepat yang akan dilakukan terhadap pelaku penambang ilegal ini. Ke depan kami akan buat tim terpadu yang melibatkan TNI dan Polri untuk lakukan penyisiran lokasi-lokasi tersebut," tegasnya.

Di tempat yang sama, Sekda Bombana, Man Arfa berharap hasil perundingan ini dapat menemukan langkah yang konkrit dan tegas terhadap aktivitas lingkungan yang tidak mematuhi aturan.

"Kita berharap jangan ada yang bertindak sepihak karena kalau sudah meresahkan dan menggaggu pertanian warga maka dapat dipastikan oknum-oknum ini akan berurusan dengan penegak hukum. Kita semua harus terlibat, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa berkoordinasi dengan Kepolisan, pastikan tidak ada aktivitas lingkungan yang berpotensi merugikan kepentingan orang lain," pungkasnya. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga