LBH Laporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 28 Juli 2022
0 dilihat
LBH Laporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi, Ini Sebabnya
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan, di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Medan, Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi daerah setempat karena tidak memberikan informasi terkait data sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih belum ditangkap "

MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Polda Sumatera Utara ke Komisi Informasi daerah setempat karena tidak memberikan informasi terkait data sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih belum ditangkap.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra membenarkan adanya pengaduan itu. Tujuannya, agar pihak Polri, khususnya Polda Sumatera Utara memberikan perkembangan data DPO itu.

"Kami mendorong pihak kepolisian, terkait dengan banyaknya DPO yang sampai saat ini belum diamankan. Tapi, Polda Sumatera Utara belum memberikan informasi itu," kata Irvan, kepada awak media, Kamis (28/7/2022).

LBH Medan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terkait tidak diberikannya data DPO oleh Polda Sumut dan jajarannya ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara sebagaimana berdasarkan  surat Nomor: 178/LBH/S/VII/2022, tertanggal 26 Juli 2022.

"Melalui Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut, kami (LBH Medan) meminta Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti permohonan a quo seraya melaksanakan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara berkeadilan," ucapnya.

LBH Medan menduga tindakan Polda Sumatera Utara tidak memberikan data DPO, yang merupakan data publik telah melanggar Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 5 UU 39 Tahun 1999.

"Selanjutnya, diduga melanggar pasal 17 Jo 21 KUHP,  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (Duham)," tutur Irvan.

Adapun data DPO yang dimiliki LBH Medan terkait sebanyak 62 orang di antaranya di Polda Sumut 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan satu orang, Polsek Medan Timur 1 orang, Polsek Sunggal 9 orang dan Polsek Patumbak satu orang.

"Sebelum kami mendaftar ke Komisi Informasi Daerah Sumatera Utara ini, kami sudah bertemu oleh pihak Polda Sumatera Utara, yaitu Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tepatnya Rabu 2 Maret 2022," sambungnya.

Selanjutnya, secara resmi LBH Medan telah mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya pada tanggal 08 April 2022 dengan nomor surat: 91/LBH/S/IV/2022, perihal mohon data DPO. Namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan atau tanggapan apapun.

Kemudian untuk menghindari prespektif negatif masyarakat, LBH Medan kembali mengirimkan surat pada tanggal 23 Juni 2022 dengan nomor surat: 148/LBH/S/VI/2022 perihal keberatan dan mohon DPO, namun kembali lagi tidak mendapatkan balasan.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO, Prof B Terbukti Melanggar Kode Etik

"Bahkan, sampai saat ini belum ada balasan dari permohonan permintaan data DPO itu. Padahal, tujuan kami meminta itu untuk mendorong terbentuknya regulasi yang tegas dan efektif menyelesaikan persoalan DPO serta mendorong para DPO segara ditangkap. Agar kedepannya tidak lagi terjadi DPO yang bertahun-tahun. Ke depan, kami harapkan Polda Sumatera Utara dapat menangkap DPO yang ada saat ini," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengatakan akan berkomunikasi dengan pihak LBH Medan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan Puluhan Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

"Untuk seluruh DPO, pihak dari Polsek dan Polres akan terus memburu DPO itu. Sedangkan mengenai data yang dimohonkan oleh LBH Medan, tim dari Bidang Humas akan menyampaikan data itu kepada pihak LBH Medan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Baca Juga