Cek Harga Alat PCR, Penyidik Polres Muna Terbang ke Jakarta

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 06 November 2021
0 dilihat
Cek Harga Alat PCR, Penyidik Polres Muna Terbang ke Jakarta
Alat PCR. Foto: Ist.

" Penyidik telah selesai mengambil keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran yang bersumber dari Perubahan APBD 2020 "

MUNA, TELISIK.ID - Penyelidikan dugaan mark up harga satuan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diadakan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar terus dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.

Penyidik telah selesai mengambil keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran yang bersumber dari Perubahan APBD 2020.

Mereka yang sudah diperiksa adalah Kadinkes Muna La Ode Rimbasua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amrin Fiini. Tidak sampai disitu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca  Juga: Dituding Memeras Pengusaha, Ini Respons Polda Sumut

Baca  Juga: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Lari Uang Warga Lewat Modus Pinjaman Online

Kini, penyidik akan melakukan pencocokan harga alat laboratorium kedokteran yang diadakan PT RH Jaya Farma pada distributor PT Indo Farma.

"Penyidik akan ke Jakarta untuk melakukan pancocokan harga pada distributor PT Indo Farma," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, Sabtu (6/11/2021).

Penyidik sendiri telah mengantongi kontrak pengadaan, termasuk faktur pembelian 20 unit barang dari PT Indo Farma senilai Rp 1,2 miliar.  

Di sisi lain, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) suntuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan negara.  

"Kita akan rampungkan seluruhnya, setelah itu baru dilakukan gelar perkara," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga