MUNA, TELISIK.ID - Penyelidikan dugaan mark up harga satuan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diadakan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 1,9 miliar terus dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna.

Penyidik telah selesai mengambil keterangan pihak-pihak terkait yang mengetahui proses pengadaan hingga pencairan anggaran yang bersumber dari Perubahan APBD 2020.

Mereka yang sudah diperiksa adalah Kadinkes Muna La Ode Rimbasua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Amrin Fiini. Tidak sampai disitu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca  Juga: Dituding Memeras Pengusaha, Ini Respons Polda Sumut

Baca  Juga: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Lari Uang Warga Lewat Modus Pinjaman Online