Lewat MIC, DJKI Edukasi Pengembangan Produk Lokal Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Lewat MIC, DJKI Edukasi Pengembangan Produk Lokal Sulawesi Tenggara
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara memberikan edukasi lewat Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), 25-27 September 2023

" Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara memberikan edukasi lewat Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), 25-27 September 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memberikan edukasi lewat Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), 25-27 September 2023 di Gedung Auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo.

Pada hari kedua acara, Selasa (26/9/2023), DJKI menghadirkan Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Indikasi Geografis (IG) dalam membangun perekonomian daerah.

Irma Mariana menjelaskan, yang perlu diperhatikan di antaranya kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya, sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas, dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi, dan sebagainya diperbolehkan.

Menurut Irma, peranan Indikasi Geografis dalam membangun perekonomian daerah meliputi melindungi produk lokal, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan pariwisata daerah, pemulihan ekonomi regional, promosi lanjutan, dan konversi lingkungan.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Sebut PAD Belum Capai Target Maksimal

Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, pengusaha tidak hanya perlu menciptakan produk inovatif, tetapi juga harus memiliki tanda pengenal yang membedakan dari pesaing. Merek adalah senjata branding utama.

Budi Prakoso, Pemeriksa Merek Ahli Madya, menjadi narasumber topik pengembangan produk. Foto: Ist.

 

Oleh karena itu, DJKI melalui kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) memberikan sosialisasi mengenai Tips Mendaftarkan Merek. Budi Prakoso, Pemeriksa Merek Ahli Madya, menjadi narasumber untuk topik ini.

Baca Juga: Hasil Produk Lokal Seluruh Desa Dijajakan di HUT Kabupaten Bombana ke-19

Budi Prakoso memaparkan, produk dengan merek akan menjadi pembeda yang meningkatkan kualitas produk, reputasi, dan jaminan kualitasnya. Dengan mendaftarkan produk menggunakan merek sendiri, keamanan dan kenyamanan dalam berbisnis terjamin, dan produk menjadi berbeda dengan yang lain.

Budi Prakoso juga memberikan gambaran mengenai syarat, aturan, dan prosedur dalam mendaftarkan merek. Hal ini bertujuan agar masyarakat Sulawesi Tenggara memahami proses penting dalam pendaftaran merek mereka.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DJKI dan Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan pengembangan produk lokal di wilayah ini. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga