KENDARI, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara memberikan edukasi lewat Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), 25-27 September 2023 di Gedung Auditorium Mokodompit Universitas Halu Oleo.

Pada hari kedua acara, Selasa (26/9/2023), DJKI menghadirkan Irma Mariana, Koordinator Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, untuk memberikan sosialisasi mengenai Perlindungan Indikasi Geografis (IG) dalam membangun perekonomian daerah.

Irma Mariana menjelaskan, yang perlu diperhatikan di antaranya kualitas dari produk IG harus terjaga originalitasnya, sesuai dengan dokumen deskripsi yang telah diserahkan. Reputasi, kualitas, dan karakteristik produk serta pemilik dari IG juga tidak diperbolehkan ada perubahan pada dokumen deskripsi, tetapi perubahan anggota, kepengurusan pemilik IG, luas area, teknologi, dan sebagainya diperbolehkan.

Menurut Irma, peranan Indikasi Geografis dalam membangun perekonomian daerah meliputi melindungi produk lokal, meningkatkan nilai tambah produk, meningkatkan pariwisata daerah, pemulihan ekonomi regional, promosi lanjutan, dan konversi lingkungan.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Sebut PAD Belum Capai Target Maksimal