Karyawan Magang Dipecat Setelah Dapatkan Proyek Pengadaan Mobil

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Jumat, 03 Maret 2023
0 dilihat
Karyawan Magang Dipecat Setelah Dapatkan Proyek Pengadaan Mobil
Yusniwati saat melakukan konsultasi di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Yusniawati harus menelan pil pahit. Betapa tidak, dirinya yang sudah empat bulan bekerja di PT. Hadji Kalla Cabang Baruga, dipecat secara sepihak oleh pimpinan perusahaan itu "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah memberi keuntungan yang besar pada perusahaan Toyota Hadji Kalla cabang Baruga yang berlokasi di Jalan Kapten Pierre Tendean Kota Kendari, seorang karyawan magang di perusahaan tersebut justru dipecat secara sepihak.

Yusniawati harus menelan pil pahit. Betapa tidak, dirinya yang sudah empat bulan bekerja di PT. Hadji Kalla Cabang Baruga, dipecat secara sepihak oleh pimpinan perusahaan itu.

Yusniwati mengaku, sebelumnya ia datang bermohon di PT. Hadji Kalla Toyota Cabang Baruga Kota Kendari dan diterima oleh Andi Aswar selaku Kepala Cabang Toyota Hadji Kalla di wilayah Baruga.

"Saya disuruh magang selama tiga bulan dan ada target setiap bulan, dan Alhamdulillah saya bisa mencapai target pada bulan Oktober dan mendapatkan gaji bulanan Rp 1 juta," ujar Yusni.

Yusniwati menambahkan, pada awal Januari 2023, ia mendapatkan proyek pengadaan mobil sebanyak 15 unit  di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah. Usai menghitung jumlah total anggaran dengan pimpronya, Yusni meminta kepada sales kontrak untuk mendampingi. Namun usai pertemuan dengan pihak rumah sakit, Yusni tidak pernah lagi dilibatkan, bahkan dipecat dan dikeluarkan dari grup marketing.

Baca Juga: PT Tiran Diduga PHK Karyawan Sepihak, DPRD Segera RDP

Dan pada Rabu (1/3/2023) siang, Yusniwati mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari guna nengadukan nasibnya. Yusni berharap hak gaji atau insentif sales magang dan komisi referensi per unit dari pengadaan mobil di Rumah Sakit Jantung, bisa dia dapatkan. Selain mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, Yusni juga akan bersurat ke DPRD Kota Kendari.

Sementara itu, Sainuddin, Kepala Seksi Bidang Pengaduan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, mengaku telah menerima laporan Yusniwati dan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Kami telah menerima laporan dan meminta agar yang bersangkutan mengisi formulir dan membuat resume aduan," ujar Sainuddin.

Selanjutnya, tambah Sainuddin, akan dilakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi serta dilakukan mediasi.

"Jika tidak ada kesepakatan, maka kasus tersebut kita akan ajukan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelasnya.

Baca Juga: Ancaman PHK di Tengah Isu Resesi Ekonomi 2023

Sementara itu, Kepala Cabang Toyota Hadji Kalla Baruga, Andi Aswar saat dikonfirmasi Telisik.id via telepon mengaku bahwa Yusniwati bukanlah karyawan mereka, melainkan hanya sebagai mitra kerja saja.

"Kalau dia memang karyawan, mana perjanjian kontraknya. Jadi dia hanya mitra, karena dia kerja di Mitsubishi, dan Suzuki, makanya saya kasi keluar," ujar Andi Aswar.

Terkait proyek pengadaan mobil di Rumah Sakit Jantung, lanjutnya, itu sales kontrak yang jalan bersama-sama dengan Yusni. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga