Lima Anggota DPR Terpilih dari PKB Dicoret, PBNU Desak DKPP Pecat Ketua KPU

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 24 September 2024
0 dilihat
Lima Anggota DPR Terpilih dari PKB Dicoret, PBNU Desak DKPP Pecat Ketua KPU
Ketua PBNU Abdullah Latopada meminta DKPP RI untuk memanggil dan memecat Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Repro kabarselebs.id

" Ketua PBNU Abdullah Latopada meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan memecat Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdullah Latopada meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memanggil dan memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.

Desakan ini muncul setelah KPU mengganti lima calon anggota DPR dari PKB yang terpilih pada Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Afifuddin.

Latopada menyampaikan, dua dari lima calon legislatif (caleg) PKB yang dicoret masih dalam proses gugatan hukum, yakni Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Menurutnya, tindakan KPU mencoret kedua caleg tersebut tanpa adanya putusan hukum yang tetap merupakan pelanggaran.

"KPU telah melanggar aturannya sendiri, dan melanggar undang-undang," tegas Latopada dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/9/2024).

Latopada juga mencurigai adanya permainan politik di balik pencoretan lima caleg terpilih ini. Dia menuding adanya konspirasi antara Ketua KPU dengan pihak tertentu di PKB yang berujung pada pencoretan nama-nama tersebut.

Baca Juga: MPR Segera Panggil Ahli Waris Soeharto dan Gus Dur Soal Penyelesaian Sengketa Warisan Politik

"Tindakan ini tidak adil. KPU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan Ketua KPU harus dipecat," lanjut Latopada.

Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 menggantikan beberapa caleg terpilih PKB. Caleg dari daerah pemilihan (dapil) Riau II, Mafirion, digantikan oleh Hendri, karena Mafirion dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan dari PKB.

Selain itu, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jatim II digantikan oleh Anisah Syakur, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande.

Di Dapil Jawa Tengah II, Fathan juga digantikan oleh Hindun Anisah setelah mengundurkan diri. Sementara itu, Ghufron dan Irsyad memutuskan untuk menggugat Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024).

Mereka menuduh Muhaimin telah bertindak semena-mena dalam pemecatan mereka sebagai caleg terpilih, tanpa adanya pemberitahuan resmi dan alasan yang jelas.

Kuasa hukum kedua caleg PKB yang dicoret, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa gugatan Ghufron dan Irsyad telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus," ungkap Taufik.

Baca Juga: Nomor Ponsel Akun Kaskus Fufufafa Persis dengan Isi Foto Dokumen saat Gibran Ikut Pilkada Solo

Keputusan pencoretan lima caleg ini telah menimbulkan polemik, baik di internal PKB maupun di ranah publik. Abdullah Latopada menegaskan bahwa suara rakyat yang telah diberikan kepada para caleg tersebut tidak boleh diabaikan begitu saja.

"Mereka ini mendapatkan mandat suara dari rakyat. Besar lagi suaranya. Tiba-tiba dicoret begitu saja tanpa ada kejelasan," ujar Latopada.

Sementara itu, KPU belum memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan oleh PBNU dan gugatan yang diajukan oleh Ghufron serta Irsyad. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga