Soal Pembangunan RSUD Busel, Polres Buton Diminta Tak Pilih Kasih dalam Menegakan Hukum

Deni Djohan, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
Soal Pembangunan RSUD Busel, Polres Buton Diminta Tak Pilih Kasih dalam Menegakan Hukum
Suasana RSUD Busel yang terletak di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Pembangunan RSUD ini sejak 2020 lalu. Harusnya dokumennya sudah ada. Tapi sampai 2021 ini, tidak ada dokumen itu. Artinya, ada apa dengan semua ini? "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polres Buton terus menyelidiki kasus pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton Selatan (Busel), yang diduga kuat tak memiliki dokumen lingkungan Amdal.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP. Dedi Hartoyo mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen sehubungan dengan Amdal. Setelah dokumen tersebut diserahkan, pihaknya bakal memanggil pihak tertentu untuk dimintai keterangan.

"Kami masih dalam proses penyelidikan sehubungan dengan Amdal tersebut," ungkap Dedi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (16/03/2020).

Terkait dengan proses pembangunannya yang terus berjalan, ia mengaku jika pihaknya tak memiliki kewenangan untuk menghentikan itu. Alasannya, pembangunan tersebut merupakan program pemerintah daerah.

Menanggapi hal itu, pelapor La Rizalan mengaku, bila kasus tersebut merupakan ranah pidana yang seharusnya ditindaki pihak kepolisian. Minimal tidak pihak kepolisian menghentikan sementara aktifitas pembangunan sampai dokumen lingkungan tersebut rampung.

"Yang dikasih Dinas Lingkungan sama kami hanya KAK dan Andal. Sementara RPL-RKA tidak ada. Padahal di situ adalah inti dari dokumen Amdal," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menilai, bila pihak kepolisian menunggu sampai dokumen itu rampung, maka itu sama saja pihak kepolisian sedang mengizinkan perbuatan pidana di Busel. Apalagi, kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu.

Baca Juga: Usai Keroyok Polisi, Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring Diberhentikan

"Pembangunan RSUD ini sejak 2020 lalu. Harusnya dokumennya sudah ada. Tapi sampai 2021 ini, tidak ada dokumen itu. Artinya, ada apa dengan semua ini?" tambahnya.

Ia berharap, penegak hukum tak pilih kasih dalam menegakan hukum di Busel. Apalagi, kejahatan lingkungan hidup berdampak pada kehidupan manusia. Ditambah lagi, limbah yang dihasilkan dari rumah sakit tersebut merupakan limbah B3 yang mengandung racun dan berbahaya.

"Mungkin bukan sekarang dampaknya. Tapi beberapa tahun ke depan. Harusnya kasus ini diseriusi," harapnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga