Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Menggunakan Senjata Tajam
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Selasa, 15 Desember 2020
0 dilihat
Dua pelaku pencurian saat digiring ke ruang media center Polres Baubau. Foto: Ist.
" Kejadian terjadi pada 15 November 2020, kronologisnya pada saat pukul 05.00 Wita korban terbangun hendak salat subuh. Ia melihat kejanggalan di ruangan tengahnya tidak lagi terlihat dompet, laptop, handphone dan casnya. "
Baubau, TELISIK.ID - Kelompok pencuri menggunakan senjata tajam (sajam) di Kota Baubau kembali dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau.
Usai pelaku melakukan aksinya di rumah warga, tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk membekuk pelaku.
"Kejadian terjadi pada 15 November 2020, kronologisnya pada saat pukul 05.00 Wita korban terbangun hendak salat subuh. Ia melihat kejanggalan di ruangan tengahnya tidak lagi terlihat dompet, laptop, handphone dan casnya," ujar Kapolres Baubau AKBP Rio Chandra Tangkari saat rilis pers di Ruang Media Center Polres Baubau, Selasa, (15/12/2020).
Pelaku dibekuk di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, sehari setelah kejadian pencurian.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar rumah korban, pelaku dalam melakukan aksinya berjumlah 5 orang dan membawa senjata tajam (parang).
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Bupati Arusani
"Jumlah pelaku ada lima orang, dua di antaranya sudah berhasil ditangkap sedangkan tiga lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial LP dan BA, sedangkan DPO berinisial LA, LO, dan L," tambahnya.
Kapolres juga mengatakan, satu dari lima pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 buah KTP atas nama Tarwin Rasyid, NPWP atas nama Tarwin Rasyid, kartu KJS atas nama Tarwin Rasyid, STNK motor, 1 kemeja lengan pendek warna hitam, switer lengan panjang berpenutup kepala warna hitam, baju kemeja lengan pendek bermotif garis-garis biru putih, dan satu buah handphone.
"Menurut tersangka, salah satu baju yang menjadi barang bukti merupakan hasil penjualan laptop yang berhasil mereka curi," terang Kapolres.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) Ke 3e, 4e dan 5e dengan ancaman 5 sampai dengan 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Haerani Hambali