Link Video 28 Detik Karyawati Coffe Shop Kendari dan Empat Adegan Vulgar Dibuat Dua Tahun Lalu, Disebar Setelah Putus Cinta

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Juni 2024
0 dilihat
Link Video 28 Detik Karyawati Coffe Shop Kendari dan Empat Adegan Vulgar Dibuat Dua Tahun Lalu, Disebar Setelah Putus Cinta
Empat video adegan vulgar (kiri), terduga tersangka saat diamankan pihak berwajib (kanan). Foto: Kolase

" Sempat menghebohkan warga Kendari karena video asusila berdurasi 28 detik, seorang pria, terduga pemeran dalam video itu, kini diamankan polisi "

KENDARI, TELISIK.ID - Sempat menghebohkan warga Kendari karena video asusila berdurasi 28 detik, seorang pria, terduga pemeran dalam video itu, kini diamankan polisi.

Berdasarkan keterangan tertulis Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Sabtu (8/6/2024), antara korban dan tersangka adalah mantan pasangan kekasih. Video dibuat dua tahun lalu di salah satu tempat di Kota Kendari.

Tersangka berinisial MAM (20), berstatus mahasiswa, beralamat di  Jalan Prof. Dr. Abdurrauf Tarimana Kendari, sedangkan korban AL (18), mahasiswa yang tinggal di Jalan Bunggasi Kota.

Tersangka dan korban melakukan hal yang tidak senonoh. Tersangka sempat merekam menggunakan kamera HP. Namun, beberapa waktu kemudian keduanya berpisah. Awal bulan Juni 2024, video itu kemudian beredar di media sosial.

Atas beredarnya video tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan di Polresta Kendari guna dilakukan proses hukum. Saat Tersangka ditangkap, juga turut dilakukan penyitaan terhadap satu HP milik tersangka.

Baca Juga: Pemeran Pria Video Viral Karyawati Coffe Shop di Kendari Digelandang Polisi, Keduanya Masih Mahasiswa

Untuk jeratan hukum Fitrayadi mengatakan, MAM ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yakni diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan, yang terjadi di Kota Kendari sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya diberikan Telisik.id, warganet Kendari dihebohkan dengan beredarnya sebuah video syur berdurasi 28 detik, yang diduga pemerannya seorang karyawati dari salah satu warung kopi (warkop) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Video ini segera menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial, Kamis (6/6/2024) malam, mulai dari Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.

Pengguna media sosial, terutama di grup-grup chat yang penasaran, mencari link video tersebut.

"Ada link kah, bagikanpi," tulis akun WhatsApp,@P** R****. Sementara Netizen  lainnya, "betulkah dari Kendari," tanya akun @A**** P*****.

Video berdurasi 28 detik yang diterima oleh Telisik.id memperlihatkan dengan jelas pemeran wanitanya. Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berambut hitam panjang dengan gincu merah yang melakukan hubungan intim tanpa sehelai benang pun.

Wanita tersebut juga mengenakan ikat rambut bergelombang hitam yang dikenakan pada tangan sebelah kanan seperti gelang. Selain itu, terdengar suara desahan wanita dalam video tersebut.

Baca Juga: Adegan Vulgar Diperankan Wanita Cantik Diduga Karyawati Warkop di Kendari Terpecah Empat Video Porno

berdasarkan video yang diterima Telisik.id, Jumat (7/6/2024), mempertontonkan adegan tak senonoh dari wanita tersebut.

Video pertama berdurasi 10 detik dengan adegan memamerkan area sensitif (payudara), sambil mengenakan baju tidur. Pada adegan video kedua, durasi 9 detik, tanpa sehelai benang adegan serupa dipertontonkan, terlihat gelang hitam di tangan kanannya.

Kemudian video vulgar ketiga, dengan durasi 2 detik adegan masih sama, memamerkan adegan tak senonoh. Lalu, yang terakhir video 9 detik dengan adegan terbaring, posisi tertelungkup sambil menjulurkan lidahnya ke arah kamera. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga