Korupsi Dana Desa, JPU Kejari Muna Tuntut Mantan Kades Lagasa 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 07 Juli 2022
0 dilihat
Korupsi Dana Desa, JPU Kejari Muna Tuntut Mantan Kades Lagasa 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Suasana pembacaan tuntutan dugaan korupsi DD Lagasa dengan terdakwa mantan Kades, MS di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist

" aksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menuntut, mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, MS 2 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 sebesar Rp 565 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari "

MUNA, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menuntut, mantan Kepala Desa (Kades) Lagasa, Kecamatan Duruka, MS 2 tahun 6 bulan penjara atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2017-2018 sebesar Rp 565 juta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, Kamis (7/7/2022).

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Andi Eddy Viata dengan anggota Wahyu Bintoro dan M. Rutabuz Zaman, JPU Kejari, Andi Muhamad Dedi dan M. Risandi Elpianda menerangkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa MS diduga telah melakukan dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Atas perbuatanya, terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor.

"Terdakwa dituntut 2 tahun 6 bulan penjara," kata Dedi.

Terdakwa, MS dalam proses persidangan telah mengakui perbuatannya. Beberapa kegiatan yang dibiayai DD diakui tidak dikerjakan alias fiktif.

"Keuangan saya kelola sendiri dan tidak melibatkan bendahara," akui MS.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya diberi waktu untuk mengajukan pledoi.

Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Ngaku Petugas Gabungan, 7 Orang Komplotan Curas Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Muna, Sahrir menerangkan, sebelum JPU melakukan penuntutan, pihaknya terlebih dahulu melakukan eskpose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait penerapan pasal sesuai fakta-fakta di persidangan.

"Pada saat ekspose pada 5 Juli lalu, Kejati sependapat dengan pasal yang diusulkan Kejari yakni, pasal 3," katanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu menerangkan, selama ini, terdakwa MS belum pernah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Toh, bila hingga adanya putusan pengadilan, terdakwa tak juga mengembalikan kerugian keuangan negara, maka kembali akan menjalani pidana 1 tahun 3 bulan penjara.

"Begitu juga apabila tidak membayar denda, diganti dengan pidana 3 bulan," terangnya.

Baca Juga: Pelapor Perwira Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Ini Kata Kapolsek

Modus terdakwa melakukan penyalahgunaan DD dengan memfiktifkan kegiatan pembangunan di desa berupa pembangunan rabat beton dusun empat, pembangunan dermaga tambatan perahu, rehabilitasi jalan titian, pembangunan talud, rehabilitasi WC sebanyak lima unit dan penyertaan modal bumdes Rp100 juta tahun 2017.

Kemudian, kembali dilakukan tahun 2018 pada kegiatan pembangunan rabat beton, pembangunan jalan titian 150 meter, pembangunan lapangan sepak bola dan anggaran pemberdayaan masyarakat. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Musdar

Baca Juga