LPSE Ditemukan, Ada Proyek Telah Terlelang

Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 28 Juni 2022
0 dilihat
LPSE Ditemukan, Ada Proyek Telah Terlelang
Pj Bupati Muna Barat mengungkapkan server LPSE sudah berada di Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Server masih berada di Jakarta karena dalam masa perbaikan, setelah mengalami kerusakan pada akhir Mei tahun 2022 "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Hanya cukup sehari Server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang diperbaiki di Jakarta telah berada di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Muna Barat.

Kabag ULP Muna Barat, Ahmad Sabir sempat mengatakan bahwa server masih berada di Jakarta karena dalam masa perbaikan, setelah mengalami kerusakan pada akhir Mei tahun 2022.

"Mesinnya memang sudah tua, dan pengaruh cuaca tidak baik akhir-akhir ini, sehingga jebol tersambar petir," dalihnya, Selasa (28/6/2022).

Ia juga sempat mengatakan bahwa belum dapat memastikan jangka kembalinya server tersebut, sebab tergantung servis center di Jakarta yang dapat memastikan masa perbaikan server itu.

Namun kabar terbaru sangat mengejutkan, saat beberapa awak media menemui Pj Bupati Muna Barat di lingkup Inspektorat Muna Barat, ternyata server itu telah berada di tempat.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan bahwa server itu telah berada di ULP, dan saat ini dalam proses pemeriksaan terhadap seluruh data yang ada di dalamnya, kemudian ditemukan ada sejumlah paket pekerjaan yang telah dilelang.

Baca Juga: Kabag ULP: Server Sedang Diperbaiki di Jakarta

"Server itu telah ada, saat ini staf saya sedang proses memeriksa data-data yang ada di dalamnya, apakah ada data tahun 2021 maupun 2022," tuturnya, Selasa (28/6/2022).

Sehingga ia mengintruksikan kepada ULP untuk mengaktifkan server, agar kegiatan lelang proyek dapat dilakukan secara terbuka sesuai perintah undang-undang.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muna Barat harus sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di mana dalam asas hukum pengadaan barang dan jasa itu harus memenuhi prinsip-prinsip utama good govermance, yakni akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

"Harus terbuka, semua orang harus bisa dapat mengakses pengadaan barang dan jasa, siapapun harus mematuhi ketentuan itu," pungkasnya.

Ia juga meluruskan tentang adanya penahanan kegiatan yang diarahkan Sekretaris Daerah kepada Kabag ULP, ini sesuai perintah Kemendagri, di mana Gubernur Sulawesi Tenggara mengatakan harus meningkatkan realisasi anggaran, jadi ia tidak melarang serta menahan pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh, tetapi ada paket tertentu.

Baca Juga: Server ULP Disembunyikan, Pj Bupati Muna Barat Duga Ada Permainan dalam Proses Tender

"Tetapi ada paket-paket tertentu yang kita tahan, karena ada kenaikan harga, dan ada undang-undang perpajakan," ucapnya.

Di mana PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen, sehingga ada kenaikan harga akibat kenaikan pajak dan akan disesuaikan lagi sesuai standar biaya.

"Itu yang kita tahan, kita lakukan penyesuaian di anggaran APBD ini, kemudian kita lelang kan," pungkasnya.

Kemudian ia juga segera memerintahkan ULP agar melakukan lelang, sebab Pemerintah Kabupaten Muna Barat telah dikejar deadline persoalan anggaran DAK yang harus segera diproses lelangnya, batasnya sampai 21 Juli 2022. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga