LPSK: Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 01 September 2020
0 dilihat
LPSK: Korban Penyerangan Polsek Ciracas Berhak Dapat Ganti Rugi
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Foto: RMOL.

" Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan semua pihak yang menjadi korban peristiwa penyerangan Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu berhak mendapatkan restitusi (ganti rugi) dari pelaku.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang, LPSK siap memfasilitasi para korban untuk memperoleh restitusi.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku, masyarakat yang menjadi korban peristiwa tersebut harus memperoleh haknya, para saksi yang ingin memberikan informasi juga harus mendapat jaminan perlindungan.  

Untuk itu kata Edwin, pihaknya secara proaktif melakukan investigasi dan melakukan pendataan terhadap korban yang mengalami kerugian akibat aksi penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum TNI tersebut.

”Hari ini, kami menerjunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Ciracas dan Pasar Rebo untuk menggali data dan informasi terkait kerugian yang diderita sejumlah korban. Tim juga akan menemui langsung korban dan saksi peristiwa tersebut,” ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Edwin berharap agar peristiwa penyerangan dan perusakan seperti itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Baca juga: Kontras Sayangkan Berulangnya Peristiwa Penyerangan Mapolsek Ciracas

Menurutnya, peristiwa yang terjadi Sabtu dini hari tersebut telah menimbulkan rasa takut masyarakat serta kerugian material yang tidak sedikit.

"Ini sudah masuk kategori perbuatan teror” kata Edwin.

Menurut Edwin, pernyataan yang dilontarkan terkait teror bukan berdasarkan asumsi semata, namun setelah melihat sendiri rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di depan kantor LPSK.

Dalam rekaman CCTV LPSK yang menghadap ke perlintasan Jalan Raya Bogor, terlihat puluhan orang menggunakan sepeda motor berupaya memblokade jalan dan meminta sejumlah pengguna jalan untuk berputar arah.

Beberapa orang terlihat meminta orang untuk berputar sambil memegang benda yang diduga besi atau senjata tajam. Bahkan terlihat seorang penyerang menginjak sebuah mobil yang sedang berhenti.

”Saya bisa merasakan bagaimana rasa takutnya pengguna jalan karena sedang diteror, bahkan mobil LPSK yang ditumpangi oleh pegawai yang baru saja pulang dari penugasan kegiatan perlindungan hampir menjadi korban amukan” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait rekaman CCTV, pihaknya akan memberikan rekaman tersebut ke pada penyidik sebagai upaya membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga