Luncurkan Fitur Khusus, KPU Jawa Timur: Masyarakat Bisa Lapor Jika Dicatut Parpol
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 05 Agustus 2022
0 dilihat
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menjelaskan kalau KPU RI meluncurkan fitur khusus bagi masyarakat terdaftar atau tidak sebagai anggota Parpol. Foto: Dok KPU Jawa Timur
" Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI telah meluncurkan fitur khusus di Website KPU "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seiring dengan dimulainya masa pendaftaran partai politik (Parpol) sebagai calon peserta pemilu 1 Agustus 2022, KPU RI telah meluncurkan fitur khusus di Website KPU.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan mengatakan, fungsi fitur tersebut untuk mengecek keanggotaan partai politik.
"Jadi semua orang bisa mengakses dan sekaligus memastikan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik," jelasnya, Jumat (5/8/2022).
Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan 5 penyelenggara pemilu di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur yang namanya justru tercantum sebagai anggota Parpol.
"Nama mereka juga dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Diyakini Jadi Presiden 2024, Gus Fawait: Belum Deklarasi Elektabilitas Tinggi
Seiring dengan pendaftaran Parpol peserta pemilu 2024, kata Insan, KPU telah berhasil mendeteksi beberapa penyelenggara pemilu yang namanya tercantum dalam daftar keanggotaan parpol.
"Di Jatim sejauh ini terdapat 2 anggota KPU kabupaten/kota dan 3 staf (1 ASN dan 2 PPNPN) yang namanya tercantum dalam daftar tersebut," ungkapnya.
Sedangkan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan selain penyelenggara pemilu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan apakah namanya masuk sebagai anggota parpol atau tidak.
Baca Juga: Pemilu 2024, PPP Ungkap Ada 3 Sosok yang Bakal Didukung Jokowi
Dijelaskan Anam, fitur khusus untuk mengecek keanggotaan partai politik dan memberikan tanggapan, dipastikan bisa diakses melalui semua jenis gawai yang terhubung dengan internet.
Bila merasa bukan anggota partai politik namun namanya muncul, lanjut Choirul Anam, masyarakat bisa langsung memberikan tanggapan melalui link tersebut.
"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor KPU untuk melapor, bila dirinya ternyata masuk sebagai anggota partai politik padahal merasa tidak," pungkasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin