Mahasiswa dan Buruh di Jatim Tetap Bersatu Tolak Omnibus Law

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 27 Oktober 2020
0 dilihat
Mahasiswa dan Buruh di Jatim Tetap Bersatu Tolak Omnibus Law
Aksi gabungan buruh dan mahasiswa tolak Omnibus Law. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Undang-Undang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah mengkebiri hak rakyat. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Ribuan elemen buruh  dari Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jawa Timur (Jatim) dan sejumlah elemen mahasiswa di Surabaya menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jatim, Pada Selasa (27/10/2020) sore.

Aksi digelar sebagai aksi lanjutan penolakan keberadaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami tak akan berhenti sampai di sini dan jangan berhenti untuk menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law,” ungkap Buruh Sarbumusi, Sugianto saat ditemui di lokasi aksi.

Dikatakan oleh Sugianto, apa yang ada di dalam Omnibus Law merupakan bentuk pengebirian hak-hak rakyat.

“Undang-Undang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat, bukan malah mengkebiri hak rakyat,” jelas pria asal Gresik ini.

Dibeberkan oleh Sugianto, pihaknya berharap Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang menolak atau membatalkan Omnibus Law.

Baca juga: Barikade Gus Dur Jatim Kecam Mantan Ketua KPU Sidoarjo yang Dinilai Buat Gaduh

“Kalau sampai mengeluarkan perpu yang menolak, maka pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat,” jelasnya.

Sementara dari unsur mahasiswa, Mohammad Ridwan mengungkapkan, mahasiswa bersama rakyat sepakat menolak adanya Omnibus Law.

“Jelas pembahasannya tanpa melibatkan rakyat sehingga satu suara yaitu tolak Omnibus Law,” jelas mahasiswa salah satu PTS di Surabaya ini.

Diungkapkan oleh mahasiswa asal Kaltim ini, dengan diberlakukan Omnibus Law merupakan bentuk arogansi pemerintah yang akan memaksakan kehendak dari kepentingan-kepentingan tertentu dengan mengabaikan kepentingan rakyat.

“Omnibus Law bentuk produk hukum cacat yang dihasilkan oleh rezim saat ini,” tandasnya. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga