Dua Orang Ini Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Luar Negeri, Rugikan Negara Puluhan Miliar

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 14 Juli 2022
0 dilihat
Dua Orang Ini Selundupkan Ribuan Benih Lobster ke Luar Negeri, Rugikan Negara Puluhan Miliar
Dua tersangka diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur Yang karena akan menyelundupkan ribuan benih lobster ke luar negeri. Foto: Ist

" Dua orang diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur karena nekat menyelundupkan benih lobster berkali-kali antar propinsi "

SURABAYA, TELISIK.ID - Dua orang diamankan Ditpolairud Polda Jawa Timur karena nekat menyelundupkan benih lobster berkali-kali antar propinsi. Dua orang tersebut merupakan warga Tulungagung berinisial AW dan DMJ.

"Mereka ditangkap di pintu masuk tol Madiun KM 600," ujar Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto di kantor Ditpolairud Polda Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

Dirmanto mengatakan, modus kedua tersangka ini membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya. Dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar dan styrofoam yang kemudian benih lobster dijual kepada pembeli di Jawa Barat.

"Dampak aksinya mereka negara dirugikan mencapai Rp 20 M,"ungkap mantan Kabidhumas Polda Kalimantan Barat ini.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jawa Timur, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo mengatakan dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sudah melakukan sebanyak tiga kali. Pertama 25 ribu, pada bulan Juni sama dan terakhir 48 ribu. Kurang lebih 101 ribu benih lobster.

Baca Juga: Polda Jawa Timur Buka Hotline Pengaduan Kasus Eksploitasi Anak Sekolah SPI Kota Batu

"Mereka berdua ini termasuk sindikat  jaringan  ilegal fishing khususnya penyelundupan lobster jaringan sindikat Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam. Kami tidak mudah untuk mengungkap jaringan ini, karena pelaku ini rapi. Untuk mengungkapnya kami satukan dulu informasi dari masyarakat yang menginformasikan kepada tim satgas yang sudah dibentuk terutama di daerah pantai tulungagung dan trenggalek," tambahnya.

Mantan Dir Propam Polda Jawa Timur ini mengatakan dari pengakuan mereka juga bahwa rencananya benih lobster yang mereka bawa akan di bawa ke Jakarta.

"Di jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan di bawah ke Batam. Tidak menutup kemungkinan di bawah ke luar negeri ini.  Mereka  bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta," ucap Puji.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Belum Mampu Tangkap Pemasok Narkoba ke Oknum Polisi di Medan

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana. Mereka juga akan dijerat dnegan Pasal 92 KUHP Ancaman hukuman paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5000.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk barang bukti yang diamankan adalah  benih bening lobster sebanyak kurang lebih 48.000 ekor yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga HP dan satu unit mobil. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Musdar

Baca Juga