Ratusan Korban Investasi Bodong Melapor ke Bareskrim Polri
Deni Djohan, telisik indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021
0 dilihat
Kuasa Hukum korban EDCCASH (tengah) saat berpose bersama para korban di Mabes Polri. Foto: Ist.
" Tahap pertama korban EDCCASH sebanyak 134 orang, tahap kedua masih ada 200 orang lebih jadi korban yang sudah tercatat juga akan memberikan kuasa kepada kami "
JAKARTA, TELISIK ID – Ratusan korban E-Dinar Coin Cash (EDCCASH) melaporkan seorang berinisial AY atas kasus dugaan investasi bodong ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Jumat (7/5/2021) kemarin.
Kantor DF Law Firm And Partners diberikan kuasa oleh 134 korban EDCCASH untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AY dkk, ke Bareskrim Mabes Polri.
“Tahap pertama korban EDCCASH sebanyak 134 orang, tahap kedua masih ada 200 orang lebih jadi korban yang sudah tercatat juga akan memberikan kuasa kepada kami,” ungkap Kuasa Hukum Korban EDCCASH, Dian Farizka.
Baca Juga: Edar Narkotika, Nelayan di Kendari Diringkus Polisi
Dian berharap, uang yang sudah disita berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing dan aset-aset lainnya semacam tanah dan bangunan, mobil mewah, motor mewah, emas batangan, dan lain-lain yang sudah disita oleh Bareskrim Mabes Polri bisa dikembalikan kepada korban EDCCASH secara utuh tanpa terkecuali.
“Kalaupun ini benar, nantinya pada saat penuntutan kami juga berharap kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya akan mengembalikan uang dan asetnya kepada para korban EDCCASH dan/atau untuk dilakukan pelelangan,” lanjut Dian Farizka.
Ia juga menyampaikan kepada para member yang masih berpikiran positif agar membuka hati dan pikiran. Sebab hingga kini, dirinya yakin bila EDCCASH masih berjalan sebagaimana mestinya meski saat ini tengah dilanda kabut hitam.
"Ya, BAPEPPTI dan OJK sudah mengumumkan kepada publik bahwa EDCCASH adalah investasi bodong yang tidak terdaftar atau dikatakan illegal," tambahnya.
Baca Juga: Buron 4 Bulan, Pencuri HP dan Laptop Asal Kendari Tertangkap di Baubau
Dari 134 korban EDCCASH tahap pertama, kerugian ditaksir mencapai Rp 40 Miliar. Sedang tahap kedua yang berjumlah 200 orang lebih kerugian itu ditaksir hampir Rp 85 Miliar.
“Niat positif harus diakhiri dan mari kita sama-sama untuk melaporkan tindak pidana ini kepada Bareskrim Mabes Polri. Mari kita bersinergi untuk mengungkapkan aset-asetnya AY agar dilakukan penyitaan,” tutup Dian Farizka. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha