Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya

Merdiyanto , telisik indonesia
Sabtu, 05 April 2025
0 dilihat
Mana yang Didahulukan Puasa Syawal atau Bayar Puasa Ramadan, Begini Penjelasannya
Mana yang didahulukan Puasa Syawal atau bayar puasa Ramadan. Foto: Repro iStockphoto.

" Umat Muslim di seluruh dunia kini tengah memasuki bulan Syawal, bulan yang dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah selama enam hari "

KENDARI, TELISIK.ID - Umat Muslim di seluruh dunia kini tengah memasuki bulan Syawal, bulan yang dianjurkan untuk melaksanakan puasa sunah selama enam hari.

Namun, tak sedikit pula yang masih memiliki utang puasa Ramadan yang belum terbayar. Lantas, manakah yang sebaiknya didahulukan?

Dilansir dari NU Online, anjuran menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal berdasarkan salah satu hadits Rasulullah saw dalam riwayat Imam Muslim, yaitu:

Artinya, “Barangsiapa puasa Ramadan, kemudian ia sertakan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.” (HR Muslim).

Adapun wajibnya mengqodha puasa Ramadan yang pernah ditinggalkan adalah sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur’an, yaitu:

Artinya, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 184).

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa tidak puasa di bulan Ramadan bisa disebabkan dua hal: Pertama, karena ada uzur atau alasan yang dilegalkan dalam syariat. Kedua karena disengaja.

Orang-orang yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur syar'i seperti haid, nifas, sakit, perjalanan, lupa niat, keliru waktu berbuka, wanita menyusui, dan wanita hamil, diperbolehkan mengganti puasanya kapan pun sebelum datangnya Ramadan berikutnya.

Baca Juga: Ucapan Idul Fitri Minal Aidin Wal Faizin atau Taqabbalallahu? Begini Dalilnya

Adapun orang yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur (sengaja), maka ia wajib segera menggantinya setelah Ramadan berakhir. Pendapat ini merupakan pandangan yang kuat (sahih) menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz VI, halaman 365).

Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur diperbolehkan mendahulukan puasa Syawal. Ini karena kewajiban qadha puasa Ramadan bagi mereka tidak harus segera dan dapat dilakukan kapan pun sebelum Ramadan berikutnya tiba.

Adapun orang yang tidak berpuasa tanpa uzur (sengaja), maka menurut mayoritas ulama Syafi'iyah, ia tidak diperbolehkan puasa Syawal sebelum mengqadha puasanya.

Dengan demikian, pembahasan mengenai prioritas antara puasa Syawal dan qadha Ramadan hanya relevan bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur dilansir dari suara.com jaringan telisik.id.

Ini karena orang yang sengaja tidak berpuasa Ramadan tidak diperbolehkan melakukan puasa sunah. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), qadha puasa Ramadan harus didahulukan daripada puasa Syawal, bahkan makruh hukumnya berpuasa Syawal sebelum mengganti utang puasa. Ibnu Hajar menyatakan:

Artinya, "Dimakruhkan mendahulukan puasa sunnah (Syawal) daripada mengganti (qadha) puasa Ramadhan.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Maktabah at-Tijariyah Al-Kubra: 1983 M], juz VIV, halaman 83).

Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa kemakruhan mendahulukan puasa Syawal dari qadha Ramadan berarti pahala sunah enam hari Syawal tidak akan diperoleh secara sempurna.

Senada dengan Imam Ibnu Hajar, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) berpendapat bahwa mendahulukan qadha puasa Ramadan lebih utama daripada puasa Syawal, karena juga mempercepat pemenuhan kewajiban. Ia mengatakan:

Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal. (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).

Selanjutnya, Imam Ibnu Rajab menjelaskan alasan mengapa qadha puasa Ramadan dianjurkan untuk didahulukan daripada puasa Syawal.

Menurut Imam Ibnu Rajab, orang yang berpuasa Syawal namun masih memiliki utang puasa Ramadan tidak akan mendapatkan pahala sunah puasa tersebut. Hal ini karena hadis tentang keutamaan puasa Syawal hanya berlaku bagi mereka yang telah menyempurnakan Ramadan.

Baca Juga: Deretan Keistimewaan Bulan Syawal, Waktu Ideal Melangsungkan Pernikahan

Oleh karena itu, Imam Ibnu Rajab menganjurkan untuk mendahulukan qadha puasa Ramadan sebelum melaksanakan puasa Syawal.

Dengan mendahulukan qadha, seseorang akan meraih pahala puasa Syawal yang setara dengan setahun penuh, karena telah menyempurnakan Ramadan dan mengikutinya dengan puasa Syawal.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa sebaiknya qadha puasa Ramadan didahulukan pelaksanaannya daripada puasa enam hari di bulan Syawal.

Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur. Bagi yang tidak berpuasa tanpa uzur, puasa Syawal tidak diperbolehkan dan wajib segera mengganti puasa Ramadan. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga