Kakak Tiri Bawa Kabur Motor Adik di Kendari Lalu Dijual untuk Judi Online

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 13 September 2024
0 dilihat
Kakak Tiri Bawa Kabur Motor Adik di Kendari Lalu Dijual untuk Judi Online
Tersangka DA (28) saat diamankan di Polres Kendari usai membawa kabur motor adik lalu dijual untuk judi online. Foto: Ist

" Polresta Kendari membekuk pria berinisial DA (28), tersangka pencurian motor, di tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua "

KENDARI, TELISIK.ID – Polresta Kendari membekuk pria berinisial DA (28), tersangka pencurian motor, di tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, pada Jumat (13/9/2024).

Tersangka DA dibekuk setelah dilaporkan mencuri motor milik adik tirinya, SF (10), di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (29/8/2024) dua pekan lalu.

Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh SM (51), ibu kandung SF yang juga sebagai wiraswasta.

Baca Juga: Polres Muna Akhirnya Tahan Kades Matombura Tersangka Pencabulan dan Diancam 15 Tahun Penjara

Kejadian bermula ketika SF membawa sepeda motor Honda Revo milik ibunya untuk pergi ke masjid. Saat di masjid, DA mendatangi SF dan memboncengnya dengan alasan ingin pergi menjemput anaknya di kos yang berada di Jalan Veteran.

Setibanya di Jalan Veteran, DA meminta SF turun dari motor dengan dalih ingin menjemput anaknya di kos. Pelaku kemudian pergi membawa motor tersebut dan meninggalkan SF di lokasi.

“Sempat terjadi pengejaran oleh SF, namun usaha tersebut tidak berhasil karena pelaku berhasil kabur dengan sepeda motor itu,” beber Haridin.

SM kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari pada Kamis (12/9/2024), setelah beberapa upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil.

Sehari setelah peristiwa itu dilaporkan, Jumat (13/9/2024), polisi dari Polresta Kendari membekuk DA di tempat tinggalnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Berdasarkan keterangan yang diberikan, DA mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa motor hasil curian telah dijual melalui media sosial dengan harga Rp 3.000.000.

“Kami langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa motor tersebut dijual melalui media sosial untuk mendapatkan uang, yang kemudian digunakan untuk berjudi online,” terang Haridin.

Baca Juga: Sempat Mangkir, Dirut PT SB Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Buton Utara Ditahan

Haridin mengungkapkan bahwa DA merupakan anak kandung dari suami pertama SM, sedangkan SF adalah anak kandung SM alias adik tiri dari DA.

Meskipun demikian, menurut Haridin, tindakan yang dilakukan DA tetap masuk dalam kategori tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga. Pelaku dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban memiliki hubungan keluarga. Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada, termasuk terhadap orang yang dikenal atau masih memiliki hubungan darah. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga