Marak Galian C Diduga Ilegal, Polisi Diminta Periksa Kadis Lingkungan Hidup Langkat

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 28 Februari 2023
0 dilihat
Marak Galian C Diduga Ilegal, Polisi Diminta Periksa Kadis Lingkungan Hidup Langkat
Massa dari aliansi mahasiswa masyarakat peduli keadilan ketika melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kelompok masyarakat yang tergabung di aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli keadilan berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa (28/2/2023) "

MEDAN, TELISIK.ID - Kelompok masyarakat yang tergabung di aliansi mahasiswa dan masyarakat peduli keadilan berdemonstrasi di Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Selasa (28/2/2023).

Para mahasiswa itu meminta Polda Sumatera Utara untuk turun ke Labu Langkat, khususnya di Kecamatan Wampu, banyak galian C diduga tidak berizin di kecamatan itu.

"Periksa dan tangkap pemilik kuari atau tambang golongan C diduga ilegal dan hanya mengantongi izin ekplorasi, namun sudah melakukan produksi," ucap koordinator lapangan, Sutoyo.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka, Hasil Panen Anjlok

Selain itu, massa meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Langkat yang tidak mampu menindak praktik galian C diduga ilegal.

"Kapolres Langkat kami anggap tidak mampu mendisiplinkan maraknya kuari golongan C non logam yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kabupaten Langkat. Khususnya wilayah Kecamatan Wampu," tuturnya.

Selain itu, polisi juga diminta memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat yang diduga melakukan korupsi dan melakukan pembiaran adanya galian C diduga Ilegal.

"Bapak Kapolda Sumatera Utara, periksalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat yang diduga menjadi sarang korupsi percepatan izin kuari golongan C non logam," tambahnya.

Selain itu, truk pengangkut galian itu juga melintas dengan bebas di jalan lintas dari Kecamatan Wampu menuju jalan utama. Dugaan muncul, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Lalulintas Polres Langkat tutup mata.

Baca Juga: Angka Penderita HIV AIDS di Kolaka Utara Meningkat Signifikan

"Panggil dan periksa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat dan Kasatlantas Polres Langkat. Diduga mereka menerima upeti dan tutup mata, karena tidak adanya pendisiplinan angkutan bermuatan bahan produksi kuari golongan C non logam yang tidak sesuai dengan SOP dalam analisis dampak lalulintas dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2019," terangnya.

Terpisah, Kepala Sub Bidang Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima aspirasi mahasiswa itu.

"Aspirasi dari teman-teman mahasiswa sudah diterima oleh tim piket SPKT Polda Sumatera Utara. Nantinya, akan disampaikan kepada pimpinan, yaitu Bapak Kapolda Sumatera Utara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga