Masa Kerja PPPK Guru di Muna Lima Tahun, Gaji Rp 2,9 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 31 Mei 2022
0 dilihat
Masa Kerja PPPK Guru di Muna Lima Tahun, Gaji Rp 2,9 Juta
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyerahkan SK PPPK. Foto: Sunaryo/Telisik

" PPPK Guru Kabupaten Muna akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan "

MUNA, TELISIK.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Muna akhirnya menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

SK diserahkan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, Selasa (31/5/2022). Sayangnya dari 269 PPPK yang lolos seleksi tahun 2021 lalu, hanya 267 yang nomor induknya dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua PPPK tertunda akibat kesalahan dalam mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Bupati Muna, LM Rusman Emba menyampaikan selamat pada PPPK yang telah menerima SK. Ia menyakinkan para PPPK, ke depan, pemerintah pusat akan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pengangkatan itu hanya persoalan waktu. Yakinlah, kebijakan pusat akan membahagiakan masyarakat. Kami di Pemkab akan terus mensuport," ujarnya.

Mantan senator DPD-RI itu menerangkan, seseorang bergabung di sistem pemerintahan adalah keputusan. Karena itu, sebagai pegawai, ada tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.

"Guru bukan saja mengajar, kita harap bisa ikut berperan dalam memajukan daerah melalui potensi-potensi yang ada," pintanya.

Sekda Muna, Eddi Uga menegaskan,  saat ini PPPK sudah masuk dalam bagian dari sistim pemerintahan. Karena itu, ada aturan yang harus ditaati.

"Loyalitas harus utamakan. Jangan sekali-kali melawan pimpinan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena menerangkan, masa kerja PPPK itu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Nah, di Muna memilih range paling maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Lantik Pengurus IGTKI, Bupati Kolaka Timur Beri Pesan Mendalam

"Masa kerjanya lima tahun terhitung 1 Mei 2022 hingga 30 April 2027," kata Ena.

Mantan Asisten II itu menjelaskan, sistim pengganjian mereka berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT). Di mana, bila tanggal 1 bulan berjalan, maka gajianya terhitung di bulan tersebut. Namun, bila tanggal 2, maka terhitung pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Pengelolaan Aset Amburadul, Kendaraan Dinas Banyak Dikuasai Mantan Pejabat

"Besaran gaji pokok mereka sebesar Rp 2.966.500 juta ditambah tunjangan," sebutnya.

Sedangkan untuk dua PPPK yang tertunda, menunggu keputusan dari BKN.

"Tergantung BKN," tandasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga