Tilang Uji Emisi Batal Usia Diprotes Masyarakat, Polisi Tampik Sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 02 November 2023
0 dilihat
Tilang Uji Emisi Batal Usia Diprotes Masyarakat, Polisi Tampik Sebagai Syarat Perpanjangan STNK
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman. Foto: dok. Telisik

" Uji emisi kendaraan motor dan mobil yang mulai diberlakukan di Jakarta sehari sebelumnya, Kamis ini (2/11/2023) mendapat protes dari masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sehingga dikenakan tilang. Karena protes yang meluas dan dinilai tidak efektif, polisi akhirnya memutuskan meniadakan tilang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Uji emisi kendaraan motor dan mobil yang mulai diberlakukan di Jakarta sehari sebelumnya, Kamis ini (2/11/2023) mendapat protes dari masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sehingga dikenakan tilang. Karena protes yang meluas dan dinilai tidak efektif, polisi akhirnya memutuskan meniadakan tilang.

Uji emisi yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya ini, dimaksudkan untuk mengurangi polusi udara oleh zat karbon monoksida (CO) yang dihasilkan dari buangan asap kendaraan.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan himbauan tapi tidak ada penilangan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Mulai Besok Jakarta Terapkan Lagi Tilang Uji Emisi Kendaraan di Atas Usia 3 Tahun

Latif tak menampik bahwa protes yang muncul dari masyarakat karena kurangnya sosialisasi. Pihaknya pun akan melakukan evaluasi terhadap penilangan uji emisi ini. Selain itu, juga akan melakukan perubahan terhadap pola uji emisi yakni berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” ujar Latif.

Bagaimana dengan pemilik kendaraan yang sudah dikenakan tilang akibat tidak lolos uji emisi? Latif mengatakan tidak ada toleransi, meski pihaknya memberhentikan razia tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi.

“Ya tidak apa-apa, yang kemarin tetep, kalau sudah ditilang ya sudah ditilang. Tapi setelah evaluasi satu hari kemarin, kan kita evaluasi. Tetapi ternyata masyarakat masih butuh sosialisasi kembali,” jelasnya.

Latif pun membantah uji emisi menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dia menegaskan, harus ada perubahan aturan jika ingin menjadikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.  

“Syarat perpanjangan STNK tetap, enggak ada uji emisi menjadi syarat,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, Mohamad Amin mengatakan, surat hasil uji emisi bakal menjadi syarat perpanjangan STNK di kemudian hari. Pernyataan itu dilontarkan Amin saat menggelar razia tilang uji emisi pada Rabu (1/11/2023).

“Hasil uji emisi ini merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK kendaraan, baik tahun ini maupun tahun yang akan datang,” ujar Amin kepada wartawan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023).

Karena itu, menurut Amin, petugas dari Suku Dinas LH Jakarta Selatan bakal menggencarkan razia tilang uji emisi selama sebulan ini. Rencananya akan ada 14 kali razia di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sentra Kue Subuh Senen Surga bagi Pecinta Wisata Kuliner, Pedagang Bisa Raih Omzet Rp 10 Juta Semalam

“Kita perlu melaksanakan razia tilang uji emisi ini karena trennya ketika tilang tidak dilakukan, masyarakat cenderung turun untuk melakukan uji emisi kendaraan,” kata dia.

Sementara itu, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta sudah menjadwalkan kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi bersama dengan Polda Metro Jaya pada awal November 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengaku sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi tersebut.

“Mekanismenya masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Kami bekerja sama dengan Dinas LH dan Polri,” ujar Safrin. (A)

Penulis: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga