Masyarakat Muna Barat Keluhkan Lambannya Penerbitan Sertifikat Tanah

Putri Wulandari, telisik indonesia
Jumat, 14 Juni 2024
0 dilihat
Masyarakat Muna Barat Keluhkan Lambannya Penerbitan Sertifikat Tanah
Masyarakat keluhkan penerbitan sertifikat tanah yang lamban oleh ATR/BPN Muna Barat dalam PTSL. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Masyarakat keluhkan sertifikat tanah yang lamban dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN Muna Barat, pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masyarakat keluhkan sertifikat tanah yang lamban dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN Muna Barat, pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Ironisnya, dibalik pengukuran tanah tersebut pihak panitia telah memungut biaya dengan hitungan Rp 50.000 per bidang tanah.

Keluhan itu diungkapkan oleh salah satu warga asal Desa Tangkumaho, La Ode Rahim. Ia mengatakan bahwa pengukuran bidang tanah telah dilakukan beberapa bulan lalu, tepatnya sekitar Maret 2024. Namun hingga saat ini sertifikat tanah tersebut belum terbit.

Baca Juga: Ini Tanggapan Bank Sultra Terkait Potongan BLT APBD Muna Barat

"Ini sudah terhitung lama sekali, kami masyarakat juga menunggu. Pasalnya ini program pengukuran tanah gratis," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam pengukuran tanah itu masyarakat telah membayar senilai yang diminta oleh pihak panitia, yang diketahui sebanyak Rp 50.000 per bidang tanah, permintaan dengan total tersebut pihak panitia meminta untuk biaya materai.

Sementara itu, Sekretaris Badan Permusyawaratan (BPD) Desa Tangkumaho, La Ode Naharudin membenarkan pemungutan biaya materai tersebut.

Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak panitia PTSL dan masyarakat melalui musyawarah, yaitu biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu per bidang.

"Namun setelah pematokan masyarakat dimintai harga materai sebesar Rp 50.000, sehingga total keseluruhan biaya berjumlah Rp 350 ribu per bidangnya," pungkasnya.

Untuk itu, ia juga berharap agar penerbitan sertifikat tanah segera direalisasikan. Pasalnya, program ini sudah berjalan selama 3 bulan lebih tetapi belum jelas terkait penerbitan sertifikat.

Selanjutnya, Kepala RT 6 Desa Tangkumaho, Inus mengatakan, biaya tersebut telah disepakati melalui musyawarah masyarakat dan pihak panitia pertanahan.

"Tiga bulan yang lalu biaya telah disepakati sebesar Rp 300.000, setelah selesai pengukuran lahan, masyarakat dimintai membayar biaya materai sebesar 50 ribu rupiah," tukasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala ATR/BPN Muna Barat, Mohammad Zakaria mengatakan, untuk PTSL selama satu tahun anggaran dan ada yang sudah hampir selesai penyerahan sertifikat tanah.

Baca Juga: Atasi Krisis Iklim, DPMPTSP Muna Barat Lakukan Gerakan Tanam Pohon

"Sehingga targetnya Juni ini sudah selesai proses penerbitan sertifikat tanah," ujarnya via WhatsApp, Jumat (14/6/2024).

Untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh masyarakat, yaitu telah menjadi kewajiban sebagai pemohon untuk melengkapi berkas dalam PTSL, sehingga biaya materai tersebut dikumpulkan ke perangkat desa atau pihak pemerintah desa agar masyarakat tidak perlu ke kantor pos untuk membeli materai.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait program PTSL dan masyarakat tinggal menunggu saja waktu pembagian sertifikat kecuali tanah yang bermasalah. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga