Mendikasmen Beri Afirmasi Khusus untuk Guru Honorer Supriyani, Otomatis Diterima PPPK 2024 dan PPG
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 24 Oktober 2024
0 dilihat
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (kiri) dan Supriyani (kanan) guru honorer Konawe Selatan. Foto: Repro Muhammadiyah
" Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, menarik perhatian publik dan pihak berwenang "
KONAWE SELATAN TELISIK.ID - Kasus yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, menarik perhatian publik dan pihak berwenang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, turut menyoroti kasus ini karena peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.
Supriyani diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu siswanya. Mendikdasmen langsung berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur.
Dalam pernyataannya, Abdul Mu’ti menyebut bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kapolri untuk membahas kasus ini.
Ia menekankan bahwa meskipun masalah ini berada di ranah hukum, perhatian khusus harus diberikan karena melibatkan seorang guru.
“Tadi saya ketemu dengan Pak Kapolri secara langsung dan sudah disampaikan keputusan akhirnya,” ungkap Mendikdasmen dalam sebuah pertemuan dengan media di kantor Kemendikdasmen, seperti dikutip dari Jawapos, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga: Kapolres Konawe Selatan Bakal Pulihkan Hak Guru Honorer Supriyani dan Anak Polisi
Keputusan Pengadilan Negeri Andoolo telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Supriyani. Meski demikian, proses hukum tetap akan dilanjutkan.
Abdul Mu’ti mengakui bahwa tantangan seperti ini sering muncul dalam dunia pendidikan, dan pihaknya berkomitmen untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap kondusif bagi para siswa.
“Ketua PN Andoolo menyambut baik usulan Wakil Kepala Polda Sultra untuk memberikan keputusan vonis sesuai dengan rasa keadilan masyarakat berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati kedua belah pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Sekjen PP Muhammadiyah ini juga berjanji untuk memberikan dukungan afirmasi kepada Supriyani, yang sedang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
H ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan para guru dapat bekerja dengan baik dan mendapatkan hak yang layak.
“Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK,” tegas Abdul Mu’ti.
Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian terkait kasus Supriyani.
Ia berterima kasih atas keputusan Pengadilan Negeri Andoolo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan guru honorer tersebut. Unifah menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi profesi guru.
“PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya,” ujar Unifah.
Lebih lanjut, ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Unifah juga mengingatkan pentingnya penegakan kode etik guru dan mendorong adanya koordinasi antara aparat kepolisian dengan PGRI dalam menghadapi kasus serupa di masa depan.
Dalam hal ini, kerjasama antara Polri dan PGRI menjadi penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi para guru.
Baca Juga: Permintaan Rp 50 Juta Kasus Guru Honorer, Kapolres Konsel Sebut Inisiatif Kades
Selain itu, terkait dengan partisipasi Supriyani dalam seleksi PPPK dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), PGRI meminta agar proses seleksi berjalan lancar tanpa catatan dari pihak kepolisian.
Supriyani diharapkan dapat mengikuti proses tersebut tanpa hambatan hukum.
Kasus Supriyani bermula dari dugaan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D (6), yang ternyata adalah anak dari seorang anggota Polsek Baito. Tuduhan tersebut dilaporkan ke Polsek Baito pada Kamis (26/4/2024).
Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya kasus ini viral setelah Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari pada Rabu (16/10/2024).
Kini, dengan penangguhan penahanan yang telah diberikan, perhatian beralih pada kelanjutan persidangan dan nasib Supriyani dalam seleksi PPPK dan PPG. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS