Mendikdasmen Resmi Tetapkan Insentif Guru Honorer 2026 Naik Rp 400 Ribu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 November 2025
0 dilihat
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menetapkan kenaikan insentif guru honorer menjadi Rp 400 ribu pada 2026. Foto: Repro Kemendikbud.
" Kebijakan kenaikan insentif guru honorer pada 2026 diumumkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebagai langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui program terarah dan berkelanjutan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan kenaikan insentif guru honorer pada 2026 diumumkan Mendikdasmen Abdul Mu’ti sebagai langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui program terarah dan berkelanjutan.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan adanya kenaikan insentif bagi guru honorer mulai 2026.
Kebijakan ini disampaikan saat ia memimpin upacara peringatan Hari Guru 2025 di Surabaya. Dalam penjelasannya, Mu’ti menyatakan bahwa langkah tersebut bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai wilayah.
Mu’ti menyampaikan bahwa insentif guru honorer yang sebelumnya Rp 300 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 400 ribu per bulan pada tahun mendatang. Ia menegaskan bahwa pihaknya sudah mengupayakan kenaikan tersebut agar dapat direalisasikan sesuai rencana.
“Kemudian guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp 300.000. Mulai tahun depan kami usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp 400.000 per bulan,” kata Mu’ti, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Kemendikdasmen Resmi Naikan Insentif Guru Honorer Rp 400 Ribu Sebulan, Begini Syaratnya
Selain kebijakan terkait insentif, pemerintah juga memastikan program pelatihan guru tetap berlanjut pada 2026. Program tersebut mencakup peningkatan kemampuan teknologi, pembelajaran mendalam, serta penguatan kompetensi pendidik di berbagai bidang.
“Ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, kepekaan dan sebagainya. Kami lanjutkan lagi di masa depan,” ujarnya.
Mu’ti juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan beasiswa kepada 150.000 guru dengan nilai Rp 3 juta per bulan. Program beasiswa ini diarahkan untuk membantu para guru meningkatkan kompetensi tanpa dibatasi kendala biaya pendidikan lanjutan.
Lebih jauh, ia menegaskan upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi guru melalui kerja sama dengan Polri menggunakan mekanisme restorative justice. Langkah ini diharapkan menyelesaikan persoalan pendidikan tanpa memperpanjang proses hukum yang kerap menyulitkan guru.
“Persoalan-persoalan yang menyangkut pendidikan dan kedisiplinan diselesaikan dengan damai melalui restorative justice, tidak sebagaimana sekarang-sekarang ini yang membuat banyak guru harus berurusan dengan hukum,” katanya.
Baca Juga: Pencairan Dana Insentif Guru Non-ASN 2025, Ini Tahapan dan Akses Masuk Info GTK
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa pemerintah ingin guru dapat mengajar dengan tenang dan fokus.
“Kami ingin guru tenang dalam mengajar, fokus mendidik. Dengan demikian, guru dapat memberikan dedikasi dan dharma bakti terbaik untuk mencerdaskan bangsa,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan, kompetensi, dan perlindungan bagi para pendidik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS