Mengenal Cairan Putih Perempuan Perspektif Fikih

Haidir Muhari, telisik indonesia
Jumat, 04 Desember 2020
0 dilihat
Mengenal Cairan Putih Perempuan Perspektif Fikih
Ilustrasi muslimah. Foto: Repro umma.id

" Ada beberapa cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan. Cairan tersebut mempunyai konsekuensi hukum fikih yang berbeda. "

KENDARI, TELISIK.ID - Apa saja cairan putih perempuan dan bagaimana hukumnya dalam fikih Islam?

Tidak hanya darah haid yang keluar dari perempuan. Cairan putih juga kadang keluar dari kemaluan perempuan.

Ada beberapa cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan. Cairan tersebut mempunyai konsekuensi hukum fikih yang berbeda.

Cairan tersebut baik langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan ibadah. Berkaitan dengan sah atau tidak sahnya ibadah, sehingga wajib diketahui.

Dilansir dari sindonews.com ada empat cairan putih pada perempuan. Seperti termaktub dalam beberapa kitab fikih seperti dalam kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah. Berikut ulasannya.

1. Keputihan

Cairan ini biasanya keluar tanpa adanya sebab. Dalam khasanah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari wanita.

Ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status cairan ini,  sehingga menyebabkan perbedaan konsekuensi hukum fikihnya. Misalnya, apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu?

Baca juga: Inspiratif, Istimewanya Keluarga Imran Hingga Diabadikan dalam Alquran

Mazhab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama mazhab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior mazhab Syafi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.

Demikian juga pendapat yang benar menurut mazhab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut mazhab Hambali secara mutlak.”

Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).

2. Madzi

Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar.

Madzi lebih banyak dimiliki perempuan daripada laki-laki. Cairan ini keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.

Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Karena dihukumi najis, maka berdasarkan kesepakatan ulama wajib berwudu ketika akan salat. Selain itu, wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.

Baca juga: Halal dan Haram, Tolak Ukur Perbuatan Seorang Muslim

3. Wadi

Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudu jika hendak salat.

4. Mani

Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki juga perempuan.

Berdasarkan hadis sahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang perempuan tentang hukum mandi bagi perempuan yang mimpi basah. Jika perempuan tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.

“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya, ’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’ Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamah pun tertawa.’

Terkait kenajisan atau kesucian mani ini para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang kuat mengatakan bahwa cairan ini suci. Namun diwajibkan mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama.

Olehnya, meskipun cairan ini suci, tetapi dapat membatalkan wudu. Sehingga wajib berwudu jika akan salat. Wallahu A’lam. (C)

Reporter: Haidir Muhari

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga