Halal dan Haram, Tolak Ukur Perbuatan Seorang Muslim

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 27 November 2020
0 dilihat
Halal dan Haram, Tolak Ukur Perbuatan Seorang Muslim
Muballigh Sultra, Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd. Foto: Ist.

" Dengan standar halal-haram ini seharusnya status hukum miras atau minol dikembalikan pada penilaian syariah. Jadi ini jelas haram. Tak perlu lagi ada perselisihan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Dalam menjadi kehidupan ini manusia diperhadapkan berbagai macam perbuatan. Perbuatan itupun manusia bebas memilih untuk melakukannya atau tidak.

Namun, manusia biasanya menilai sesuatu perbuatan dari dampaknya, apakah mendatangkan manfaat atau madarat (dharar).

Jika sesuatu dinilai bermanfaat, ia akan disebut baik (khayr). Sebaliknya, jika sesuatu dinilai mendatangkan madarat, ia akan disebut buruk (syarr).

Bila standar sesuatu hanya atas dasar hawa nafsu manusia, maka tidak ada kebenaran yang hakiki. Bisa saja hari ini sesuatu itu baik, karena manfaatnya banyak, di masa berikutnya sesuatu itu dianggap buruk karena madaratnya lebih banyak.

Penggunaan standar hawa nafsu manusia untuk menilai baik-buruk sesuatu sangat berbahaya. Pasalnya, kadangkala manusia membenci sesuatu yang sejatinya baik. Sebaliknya, acapkali manusia menyukai sesuatu yang sejatinya malah buruk.

Lantas, bagaimanakah standar perbuatan seorang muslim dalan melihat suatu perbuatan? Berikut penjelasan Muballigh Sulawesi Tenggara (Sultra), Ustadz Muhammad Yasin, S.Pd., M.Pd.

Menurut Ustadz Muhammad Yasin, sesungguhnya manusia tidak akan bisa menilai secara hakiki dampak manfaat maupun mudarat sesuatu. Bisanya hanya mengira-ngira. Makanya ini sangat berbahaya bagi manusia dan berisiko buruk untuk kehidupan.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah al-Mu’minun ayat 71, "Andai kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mereka, pasti rusaklah langit dan bumi serta siapa saja yang ada di dalamnya. Akan tetapi, Kami telah mendatangkan peringatan kepada mereka (Al-Qur’an), lalu mereka berpaling dari peringatan itu".

Baca juga: 3 Doa Nabi Sulaiman dalam Al-Quran

Olehnya itu, ia menambahkan, Islam memiliki standar yang bersifat pasti untuk menilai baik-buruknya sesuatu. Standar tersebut tidak lain adalah halal dan haram.

Sesuatu yang menurut Islam halal, pasti baik (khayr). Sebaliknya, sesuatu yang menurut Islam haram, pasti buruk (syarr). Tanpa melihat lagi, apakah sesuatu itu bermanfaat ataukah mendatangkan madarat menurut pandangan manusia.

"Dengan standar halal-haram ini seharusnya status hukum miras atau minol dikembalikan pada penilaian syariah. Jadi ini jelas haram. Tak perlu lagi ada perselisihan," katanya, Jumat (27/11/2020).

Karena itu, Yasin melanjutkan, standar baik-buruk yang hakiki hanya dapat diterapkan jika manusia mengadopsi syariah Islam dalam kehidupannya.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah al-Jatsiyah ayat 18 yang artinya, "Kemudian Kami menjadikan kamu berada di atas suatu syariah (peraturan) dari urusan (agama itu). Karena itulah ikutilah syariah itu dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak tahu.

Maka, sesuatu dinilai baik (khayr) atau buruk (syarr) dilihat dari aspek ridha-tidaknya Allah SWT terhadap sesuatu tersebut. Jika Allah SWT meridhai sesuatu, berarti sesuatu itu baik. Sebaliknya, jika Allah SWT murka terhadap sesuatu, berarti sesuatu itu buruk.

"Karena itu Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani merumuskan kaidah, bahwa, kebaikan adalah apa saja yang Allah ridhai. Keburukan adalah apa saja yang Allah murkai," jelasnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga