Sejarah Hari Korpri, Diperingati ASN Setiap 29 November

Musdar, telisik indonesia
Senin, 29 November 2021
0 dilihat
Sejarah Hari Korpri, Diperingati ASN Setiap 29 November
Suasana upacara HUT Korpri ke-48 Tahun 2019. Foto: Repro Dvcodes

" Hal yang lazim setiap HUT Korpri, para aparatur sipil negara (ASN) merayakannya dengan mengikuti upacara mengenakan batik biru khas Korpri "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tepat hari ini, tanggal 29 November 2021 diperingati sebagai HUT Korpri yang ke-50 tahun.

Hal yang lazim setiap HUT Korpri, para aparatur sipil negara (ASN) merayakannya dengan mengikuti upacara  mengenakan batik biru khas Korpri.

Tapi tahukah kalian sejarah hari Korpri?

Mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id bahwa awal mula terbentuknya Hari Korpri sejak masa kolonial Belanda. Pada masa itu, pegawai pemerintahan Hindia Belanda hampir sebagian besar adalah kaum bumi putera. Kedudukan para pegawai pada masa tersebut ditempatkan di kelas bawah.

Namun, saat kekuasaan Belanda beralih ke tangan Jepang, mantan pegawai pemerintahan Hindia Belanda pun kemudian beralih bekerja di pemerintahan Jepang yang berkedudukan sebagai pegawai pemerintah.

Hingga akhirnya Jepang dipukul mundur oleh sekutu pada 17 Agustus 1945 atau saat diproklamirkannya kemerdekaan. Sejak saat itu, Korpri mulai terbentuk. Pada 27 Desember 1949, Kedaulatan RI diakui Belanda.  

Diketahui juga, pegawai NKRI kemudian terbagi jadi tiga. Adapun tiga kelompok tersebut yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Duka, Ameer Azzikra Putra Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia

1. Pegawai RI yang ada di area kekuasaan RI

2. Pegawai RI yang ada di area pemerintahan Belanda (Non Kolaborator)

3. Pegawai pemerintah yang kerja sama dengan pihak Belanda (Kolaborator)

Selepas 27 Desember 1949, semua pegawai RI, baik yang non kolaborator maupun kolaborator, dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat.

Kemudian, pada 29 November 1971, secara resmi Kepres membentuk Hari Korpri. Dalam Kepres tersebut dipaparkan, Korpri adalah satu-satunya wadah atau organisasi untuk menghimpun serta membina semua pegawai RI yang ada di luar kedinasan, yang mana sesuai dengan pasal 2 ayat 2.

Setelah Korpri resmi terbentuk, organisasi tersebut kembali dijadikan sebagai alat politik. Hal itu tertuang dalam UU (Undang-undang) Nomor 3 Tahun 1975, yang mana UU tersebut membahas mengenai Partai Politik serta Golongan Karya.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 mengenai Keanggotaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Parpol. Dengan demikian, fungsi Korpri semakin kokoh dan kuat dalam barisan partai.

Baca Juga: Bicara di Venezuela, Teguh Santosa: ASEAN adalah Keajaiban

Sementara mengutip laman resmi Sekretariat Jendral MPR RI, Korps Pegawai Republik Indonesia atau disingkat Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan.

Sedangkan perangkat Pemerintah Desa tidak menjadi anggota Korpri setelah memiliki Organisasi Profesi yang bernama PPDI atau Persatuan Perangkat Desa Indonesia.

Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. (C)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga