Menjambret untuk Bayar Uang Kos, 2 Pria Ditangkap

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Selasa, 06 Juni 2023
0 dilihat
Menjambret untuk Bayar Uang Kos, 2 Pria Ditangkap
Dua pelaku jambret berhasil dibekuk warga dan diamankan aparat Polsek Mandonga. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Karena tidak memiliki uang untuk bayar sewa kos, dua orang pria di Kota Kendari nekat menjambret seorang ibu rumah tangga "

KENDARI, TELISIK.ID - Karena tidak memiliki uang untuk bayar sewa kos, dua orang pria di Kota Kendari nekat menjambret seorang ibu rumah tangga. Korban baru saja menarik uang di Bri Link. Namun nahas, pelaku yang ketahuan saat menjalankan aksinya, dikejar oleh warga hingga berhasil diamankan polisi, Senin (5/6/2023).

Tersangka RS bersama rekannya FM berhasil diamankan oleh warga di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga. Kapolsek Mandonga, AKP Aslim, membenarkan kejadian tersebut.

"Memang benar kami telah mengamankan dua pelaku jambret yang korbannya seorang wanita, yang baru saja menarik uang di BRI Link di pertigaan SMA 6 Kendari. Kemudian dua orang pelaku menghampiri korban, merampas tas korban kemudian melarikan diri," ungkap AKP Aslim.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang mengendarai motor matic dengan nomor polisi DT 6235 EM, dilihat oleh warga yang kemudian mengejar pelaku. Karena terjebak di lorong buntu, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga: Jambret Tas Cewek di Medan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Mandonga sehingga selamat dari amukan massa.

Sementara itu, pelaku utama, RS, mengaku terpaksa melakukan jambret karena tidak punya uang dan terdesak untuk membayar sewa kos.

Baca Juga: Pria Ini Nekat Jambret HP Kenalan Langsung Dihajar Massa

"Terpaksa pak saya melakukan jambret karena saya sudah tidak kerja lagi, sementara saya sufah terdesak untuk bayar sewa kos sebesar Rp 550.000," tuturnya.

Hingga saat ini kedua pelaku RS dan FM telah diamankan di Polsek Mandonga beserta satu unit motor matic berwarna hitam yang dijadikan sebagai barang bukti. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga