Dewas Usut Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL, IPW: Kapolrestabes Semarang Perlu Dilindung
Mustaqim, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
0 dilihat
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris dan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso. Foto: Kolase
" Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapat perhatian serius dari publik. Dugaan pemerasan itu pun sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), mendapat perhatian serius dari publik. Dugaan pemerasan itu pun sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023).
Dewas KPK mengaku, telah menerima aduan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat tersebut. “Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket),” ujar Syamsuddin, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, ke Dewas KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan mantan Mentan, SYL.
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes, menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan KPK bertemu dengan pihak berperkara.
Baca Juga: Firli Tuding Para Koruptor Bersatu Serang KPK, Ali Harap SYL ke LPSK Bukan Modus Menghindar
Anggota komite tersebut mengatakan, Firli diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Pasal ini tidak membolehkan setiap insan KPK bertemu secara langsung maupun tidak dengan tersangka, terdakwa, dan pihak lain yang berhubungan dengan kasus yang ditngani lembaga antirasuah.
Terpisah, Masyarakat Antikorupsi (MAKI) meminta Dewas KPK turut bertanggung jawab atas terjadinya dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada SYL saat masih menjabat Mentan. Dugaan pelanggaran etik yang berulang oleh Firli, menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bisa juga karena pengaruh ketidaktegasan Dewas KPK.
Boyamin mengingatkan, laporan yang pernah diajukannya ke Dewas KPK atas dugaan gratifikasi helikopter pribadi yang diterima Firli beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya saya sudah masuk pertama kali, ini juga termasuk kesalahan Dewan Pengawas waktu kasus helikopter, saya sudah minta Pak Firli dilepaskan jabatan Ketua (KPK),” ungkap Boyamin.
Menanggapi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan masih disidik di Polda Metro Jaya. Dia mengaku akan terus berkoordinasi dengan para pihak terkait dan berharap proses hukum berjalan baik.
“Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda (Metro Jaya) agar ini selesai dengan benar dan baik,” ujar Mahfud di Jakarta, Senin (9/10/2023).
Mahfud memastikan, kasus ini akan diproses sesuai prosedur dan penanganannya dilakukan secara profesional.
Sementara itu, Kapolres Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, disebut punya peran besar dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut Irwan adalah saksi kunci dalam kasus tersebut.
“Kombes Irwan Anwar adalah saksi kunci di dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi yang disebutkan oleh SYL kepada pimpinan KPK yang menyeret nama F,” ujar Sugeng kepada wartawan.
Keterangan Irwan, menurut Sugeng, bisa membuat terang kasus ini dan bisa menjerat pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan.
“Jadi, posisi Kombes Irwan Anwar ini sangat penting. Dia bisa menjerat pimpinan KPK dengan keterangannya atau dia bisa kemudian menjadi martir menahan posisi nanti menjadi tersangka pada dirinya. Oleh karena itu, sangat strategis keterangan dari Kombes Irwan Anwar,” urai Sugeng.
Sugeng menilai Irwan harus dapat perlindungan sebagai saksi dalam kasus ini. Karena itu, mesti ada jaminan dari Polda Metro Jaya kalau Irwan dijadikan sebagai whistleblower (pengungkap kasus).
“Kombes Irwan Anwar harus diberi perlindungan terkait dengan keterangannya yang sangat signifikan dan penting agar ia bisa membuka secara terang benderang kasus ini,” ujar Sugeng.
Kombes Irwan Anwar adalah suami dari Andi Tenri Gusti Hanum Utari Natassa yang merupakan keponakan SYL. Istri Irwan, Andi Tenri, adalah putri kandung Dewi Yasin Limpo, adik kandung SYL.
Baca Juga: Diterima Satu Jam di Istana, SYL Komitmen ke Jokowi Kooperatif Jalani Proses Hukum
Meski sudah menyatakan mencekal sembilan orang untuk tidak ke luar negeri terkait kasus yang melibatkan SYL, KPK mengaku masih akan mendalami data-data yang dimiliki.
“Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan, semua yang didapati terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tetap akan di jerat. “Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi,” tandasnya.
Sembilan orang yang dicekal ke luar negeri yakni, SYL, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), dan Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI).
Ikut dicekal adalah Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI/putri SYL), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa/cucu SYL). (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS