Kakek di Konsel Ditangkap Polisi Usai Cium Kemaluan Cucu Berusia 5 Tahun

Gusti Kahar, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2026
0 dilihat
Kakek di Konsel Ditangkap Polisi Usai Cium Kemaluan Cucu Berusia 5 Tahun
GA yang diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak yang mana korban ada cucunya sendiri. Foto: Ist.

" Seorang pria berinisial GA (64) di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan polisi usai mencium kemaluan cucunya sendiri "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial GA (64) di Desa Lelekaa, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, diamankan polisi usai mencium kemaluan cucunya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun telisik.id, kejadian tersebut terjadi di ruang tengah rumah milik pelaku pada (18/5/2026), sekitar pukul 08.30 Wita. Aksi GA diciduk langsung oleh istrinya, NU, saat itu GA melakukan aksinya sambil menonton TV.

Kanit PPA Reskrim Polresta Kendari, Aiptu. A Rais, membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yakni istri pelaku, NU, saat kejadian tersebut GA dan cucunya ditinggal olehnya berdua dalam rumahnya.

Saat itu, korban baru saja bangun tidur lalu pergi ke kamar mandi lalu mendatangi pelaku yang sedang menonton TV di ruang tengah.

"Kemudian saudara GA menanyakan kepada korban dengan berkata “Ko sudah cebok ka?” dan Korban menjawab “Sudah"," ujar Rais saat dikonfirmasi telisik.id, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga: Polisi Olah TKP Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Irham Kalenggo

Setalah itu, tanpa ada sebab yang jelas, GA pun langsung mengatakan kepada korban "Sini saya cium dulu kemaluan mu". Tak lama kemudian, GA membaringkan korban lalu menjepit kedua pahanya dan langsung mencium kemaluan korban.

"GA menahan kedua kaki korban menggunakan tangannya dan mencium kemaluan korban," ujarnya.

Tak lama kemudian, NU datang dan mendapati mulut GA sedang menempel di kemaluan korban. NU pun kaget melihat kejadian tersebut dan langsung membawa pulang korban ke rumah orang tua korban.

"NU datang dan langsung berteriak kemudian menanyakan “Astaga kenapa ko kasih begitu cucumu?”,  saudara GA menjawab, “saya hanya cium kemaluannya cucumu ini saya tidak apa-apakan," ungkap Rais.

Setalah peristiwa itu, GA sempat diusir NU dari rumahnya dan kembali sekitar satu Minggu kemudian. Merasa tidak aman atas kehadiran GA, NU pun melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto mengungkapkan, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta bersama Anggota Polsek Wolasi mendatangi rumah pelaku pada 1 Juni 2026 dan berhasil mengamankan GA.

Baca Juga: Kronologi Pencabulan Guru SMP di Kendari Terhadap Empat Siswanya

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta bersama Anggota Polsek Wolasi berhasil mengamankan sodara GA," ungkapnya, Selasa (2/6/2026).

Welliwanto juga menyatakan, berdasarkan hasil interogasi, GA mengakui telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak.

"GA mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di rumahnya," pungkasnya. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga