Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp 24 Miliar, Formappi Ragukan Komitmen Berantas Korupsi dan Tuding Penyelenggara Pemilu Tak Jujur
Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 16 Januari 2024
0 dilihat
Komisi Pemilihan Umum telah menerima perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Mustaqim/Telisik
" Komitmen PSI untuk memberantas korupsi seperti yang terus dikampanyekan, masih diragukan. Keraguan ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) "
JAKARTA, TELISIK.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah merevisi pengeluaran dana kampanye mereka yang semula Rp 180.000 menjadi Rp 24 miliar. Revisi di laporan awal dana kampanye (LADK) ini disampaikan PSI ke KPU RI.
Meski revisi telah dilakukan, komitmen PSI untuk memberantas korupsi seperti yang terus dikampanyekan, masih diragukan. Keraguan ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
“Konsistensi PSI untuk menunjukan bahwa dia partai anak muda, dia partai yang sejak awal punya komitmen untuk memberantas korupsi, itu kita ragukan,” kata Lucius Karus, peneliti Formappi, di Jakarta, Senin (15/1/2024).
Lucius meyakini publik ikut meragukan pengeluaran dana kampanye PSI dan tidak terkecuali pada partai politik lainnya. Dia menilai, LADK yang diserahkan ke KPU sebelum revisi memperlihatkan lemahnya akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.
“Saya kira bukan cuma PSI, hampir semua partai belum memberitahukan angka pasti terkait dengan berapa dana kampanye yang sudah mereka habiskan dari awal masa kampanye sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Selain kepada parpol, Lucius juga mengkritik penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dia menganggap penyelenggara pemilu tidak serius memberikan perhatian terhadap akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik. Meski pemeriksaan dana kampanye dilakukan oleh akuntan publik.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Lucius, parpol akhirnya tak punya tanggung jawab untuk transparan karena penyelenggara pemilu pun menganggap akuntabilitas tidak dianggap penting.
“Jadi, kalau tidak ada yang merasa berkepentingan memeriksa itu, ngapain partai-partai ini jujur, karena aslinya mereka (penyelenggara pemilu) juga tidak jujur,” sindir Lucius.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sebelumnya berkilah data pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) tidak sepenuhnya bisa diinput.
Grace menuturkan, kondisi yang dialami PSI sehingga belum bisa menginput keseluruhan pengeluaran dana kampanye. Kondisi yang dimaksudnya yakni pihaknya terkadang baru bayar uang muka, tapi sudah menerima jasa pihak ketiga dan sudah terima barang, sehingga belum bisa menerima kuitansi pembayaran lunas.
“Kalau semua kuitansinya sudah lengkap baru bisa diinput. Jadi tidak bisa harus berbarengan gitu penerimaan dan pengeluarannya, kalau nggak ada kuitansinya, enggak bisa disebut sebagai pengeluaran kalau paymentnya (pembayaran, red) juga belum dilunasin,” tuturnya.
Mengenai nominal pengeluaran dana kampanye PSI di LADK yanga hanya Rp 180.000, Grace mengaku tidak tahu bisa sampai tampil di Sikadeka. Dia pun enggan menyimpulkan laporan yang diserahkan ke KPU adalah salah.
Baca Juga: Diminta Koreksi Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024, PSI Berkilah karena Kuitansi Pembayaran
Dari 18 partai politik yang sudah merevisi LADK, PDIP merupakan yang terbanyak memiliki penerimaan dana kampanye yakni Rp 183.861.799.000 (Rp 183 miliar). Sedangkan parpol yang terkecil memiliki penerimaan dana kampanye adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah Rp 301.300.000 (Rp 301 juta).
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.
LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan yang meliputi formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
“Berdasarkan ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum,” jelas Idham, Minggu (14/1/2024).
Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK berdasarkan tingkatannya kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Sikadeka.
Berikut LADK 18 partai politik Pemilu 2024 hasil perbaikan :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 579
Total penerimaan: Rp 1.005.330.806
Total pengeluaran: Rp 800.446.161
2. Partai Gerindra
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 2.841.667.200
Total pengeluaran: Rp 1.097.908.714
3. PDI Perjuangan
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 575
Total penerimaan: Rp 183.861.799.000
Total pengeluaran: Rp 115.046.105.000
4. Partai Golkar
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 10.018.314.565
Total pengeluaran: Rp 4.651.317.912
5. Partai NasDem
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 7.781.026.469
Total pengeluaran: Rp 7.631.655.294
6. Partai Buruh
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 4.212.094.815
Total pengeluaran: Rp 3.744.764.806
7. Partai Gelora
Jumlah caleg: 396
Caleg menyampaikan LADK: 396
Total penerimaan: Rp 5.808.500.000
Total pengeluaran: Rp 5.648.500.000
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 12.711.929.760
Total pengeluaran: Rp 8.243.335.838
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
Jumlah caleg: 525
Caleg menyampaikan LADK: 525
Total penerimaan: Rp 453.048.200
Total pengeluaran: Rp 42.700.400
10. Partai Hanura
Jumlah caleg: 485
Caleg menyampaikan LADK: 485
Total penerimaan: Rp 2.010.000.753
Total pengeluaran: Rp 234.035.150
11. Partai Garuda
Jumlah caleg: 570
Caleg menyampaikan LADK: 569
Total penerimaan: Rp 5.500.000.000
Total pengeluaran: Rp 2.118.305.000
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 29.821.500.000
Total pengeluaran: Rp 22.421.475.000
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
Jumlah caleg: 470
Caleg menyampaikan LADK: 470
Total penerimaan: Rp 301.300.000
Total pengeluaran: Rp 228.300.000
Baca Juga: Satu Parpol di Buton Selatan Terancam Gugur sebagai Peserta Pemilu
14. Partai Demokrat
Jumlah Caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 579
Total penerimaan: Rp 8.748.860.395
Total pengeluaran: Rp 3.914.375.079
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 33.055.522.406
Total pengeluaran: Rp 24.130.721.406
16. Partai Perindo
Jumlah caleg: 579
Caleg menyampaikan LADK: 579
Total penerimaan: Rp 10.148.994.025
Total pengeluaran: Rp 9.199.441.525
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Jumlah caleg: 580
Caleg menyampaikan LADK: 580
Total penerimaan: Rp 20.000.000.000
Total pengeluaran: Rp 13.155.000.000
18. Partai Ummat
Jumlah caleg: 512
Caleg menyampaikan LADK: 511
Total penerimaan: Rp 479.128.518
Total pengeluaran: Rp 478.137.200. (A)
Reporter : Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS