Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp 24 Miliar, Formappi Ragukan Komitmen Berantas Korupsi dan Tuding Penyelenggara Pemilu Tak Jujur

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 16 Januari 2024
0 dilihat
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp 24 Miliar, Formappi Ragukan Komitmen Berantas Korupsi dan Tuding Penyelenggara Pemilu Tak Jujur
Komisi Pemilihan Umum telah menerima perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Foto: Mustaqim/Telisik

" Komitmen PSI untuk memberantas korupsi seperti yang terus dikampanyekan, masih diragukan. Keraguan ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) "

JAKARTA, TELISIK.ID – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, telah merevisi pengeluaran dana kampanye mereka yang semula Rp 180.000 menjadi Rp 24 miliar. Revisi di laporan awal dana kampanye (LADK) ini disampaikan PSI ke KPU RI.

Meski revisi telah dilakukan, komitmen PSI untuk memberantas korupsi seperti yang terus dikampanyekan, masih diragukan. Keraguan ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

“Konsistensi PSI untuk menunjukan bahwa dia partai anak muda, dia partai yang sejak awal punya komitmen untuk memberantas korupsi, itu kita ragukan,” kata Lucius Karus, peneliti Formappi, di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Lucius meyakini publik ikut meragukan pengeluaran dana kampanye PSI dan tidak terkecuali pada partai politik lainnya. Dia menilai, LADK yang diserahkan ke KPU sebelum revisi memperlihatkan lemahnya akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.

“Saya kira bukan cuma PSI, hampir semua partai belum memberitahukan angka pasti terkait dengan berapa dana kampanye yang sudah mereka habiskan dari awal masa kampanye sampai dengan sekarang,” ujarnya.

Selain kepada parpol, Lucius juga mengkritik penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu. Dia menganggap penyelenggara pemilu tidak serius memberikan perhatian terhadap akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik. Meski pemeriksaan dana kampanye dilakukan oleh akuntan publik.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Lucius, parpol akhirnya tak punya tanggung jawab untuk transparan karena penyelenggara pemilu pun menganggap akuntabilitas tidak dianggap penting.

“Jadi, kalau tidak ada yang merasa berkepentingan memeriksa itu, ngapain partai-partai ini jujur, karena aslinya mereka (penyelenggara pemilu) juga tidak jujur,” sindir Lucius.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, sebelumnya berkilah data pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) tidak sepenuhnya bisa diinput.

Grace menuturkan, kondisi yang dialami PSI sehingga belum bisa menginput keseluruhan pengeluaran dana kampanye. Kondisi yang dimaksudnya yakni pihaknya terkadang baru bayar uang muka, tapi sudah menerima jasa pihak ketiga dan sudah terima barang, sehingga belum bisa menerima kuitansi pembayaran lunas.

“Kalau semua kuitansinya sudah lengkap baru bisa diinput. Jadi tidak bisa harus berbarengan gitu penerimaan dan pengeluarannya, kalau nggak ada kuitansinya, enggak bisa disebut sebagai pengeluaran kalau paymentnya (pembayaran, red) juga belum dilunasin,” tuturnya.

Mengenai nominal pengeluaran dana kampanye PSI di LADK yanga hanya Rp 180.000, Grace mengaku tidak tahu bisa sampai tampil di Sikadeka. Dia pun enggan menyimpulkan laporan yang diserahkan ke KPU adalah salah.

Baca Juga: Diminta Koreksi Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024, PSI Berkilah karena Kuitansi Pembayaran

Dari 18 partai politik yang sudah merevisi LADK, PDIP merupakan yang terbanyak memiliki penerimaan dana kampanye yakni Rp 183.861.799.000 (Rp 183 miliar). Sedangkan parpol yang terkecil memiliki penerimaan dana kampanye adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah Rp 301.300.000 (Rp 301 juta).

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.

LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan yang meliputi formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).

“Berdasarkan ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum,” jelas Idham, Minggu (14/1/2024).

Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK berdasarkan tingkatannya kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Sikadeka.

Berikut LADK 18 partai politik Pemilu 2024 hasil perbaikan :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 579

Total penerimaan: Rp 1.005.330.806

Total pengeluaran: Rp 800.446.161

2. Partai Gerindra

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 2.841.667.200

Total pengeluaran: Rp 1.097.908.714

3. PDI Perjuangan

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 575

Total penerimaan: Rp 183.861.799.000

Total pengeluaran: Rp 115.046.105.000

4. Partai Golkar

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 10.018.314.565

Total pengeluaran: Rp 4.651.317.912

5. Partai NasDem

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 7.781.026.469

Total pengeluaran: Rp 7.631.655.294

6. Partai Buruh

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 4.212.094.815

Total pengeluaran: Rp 3.744.764.806

7. Partai Gelora

Jumlah caleg: 396

Caleg menyampaikan LADK: 396

Total penerimaan: Rp 5.808.500.000

Total pengeluaran: Rp 5.648.500.000

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 12.711.929.760

Total pengeluaran: Rp 8.243.335.838

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

Jumlah caleg: 525

Caleg menyampaikan LADK: 525

Total penerimaan: Rp 453.048.200

Total pengeluaran: Rp 42.700.400

10. Partai Hanura

Jumlah caleg: 485

Caleg menyampaikan LADK: 485

Total penerimaan: Rp 2.010.000.753

Total pengeluaran: Rp 234.035.150

11. Partai Garuda

Jumlah caleg: 570

Caleg menyampaikan LADK: 569

Total penerimaan: Rp 5.500.000.000

Total pengeluaran: Rp 2.118.305.000

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 29.821.500.000

Total pengeluaran: Rp 22.421.475.000

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

Jumlah caleg: 470

Caleg menyampaikan LADK: 470

Total penerimaan: Rp 301.300.000

Total pengeluaran: Rp 228.300.000

Baca Juga: Satu Parpol di Buton Selatan Terancam Gugur sebagai Peserta Pemilu

14. Partai Demokrat

Jumlah Caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 579

Total penerimaan: Rp 8.748.860.395

Total pengeluaran: Rp 3.914.375.079

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 33.055.522.406

Total pengeluaran: Rp 24.130.721.406

16. Partai Perindo

Jumlah caleg: 579

Caleg menyampaikan LADK: 579

Total penerimaan: Rp 10.148.994.025

Total pengeluaran: Rp 9.199.441.525

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Jumlah caleg: 580

Caleg menyampaikan LADK: 580

Total penerimaan: Rp 20.000.000.000

Total pengeluaran: Rp 13.155.000.000

18. Partai Ummat

Jumlah caleg: 512

Caleg menyampaikan LADK: 511

Total penerimaan: Rp 479.128.518

Total pengeluaran: Rp 478.137.200. (A)

Reporter : Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga