Menteri Muhammad Lutfi Mengaku Seluruh Saham PT Tonia Mitra Sejahtera Miliknya

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 16 Maret 2021
0 dilihat
Menteri Muhammad Lutfi Mengaku Seluruh Saham PT Tonia Mitra Sejahtera Miliknya
Suasana sidang di PN Kendari, saat Menteri Perdagangan memberikan kesaksian. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" PT TMS kami didirikan bertiga yakni, saya Muh Lutfi, Ali Said dan juga Amran Yunus. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menghadirkan saksi Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dalam perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Klik Tri Margo, SH, Muhammad Lutfi menyampaikan struktur kepengurusan dan kepemilikan saham PT TMS pada saat awal didirikan perusahaan tersebut.

Pada tahun 2003, ketiga sahabat yang juga satu organisasi di HIPMI sepakat mendirikan perusahaan yang diberi nama PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

“PT TMS kami didirikan bertiga yakni, saya Muh Lutfi, Ali Said dan juga Amran Yunus,” jelas Muhammad Luffi saat memberikan kesaksiannya melalui video zoom, Selasa (16/3/2021).

Menurut Metri Perdagangan ini, perusahaan mereka tersebut menempatkan dirinya sebagai Komisaris Utama dengan saham 30 persen, sedangkan Ali Said sebagai Komisaris dengan saham 30 persen dan Amran Yunus sebagai Direktur Utama dengan modal saham 40 persen.

“Kami sepakat memberikan saham yang lebih banyak kepada saudara Amran Yunus ini, agar saudara saya ini bisa lebih serius mengembangkan perusahaan kami ini. Namun yang Mulia, seluruh saham yang ada di dalam PT TMS semuanya adalah dari saya,” terang Lutfi.

Baca juga: Pertamina Hadirkan Promo BBM Pertalite Seharga Premium di 10 SPBU Kota Kendari

Muhammad Lutfi juga menjelaskan, jika perusahaan tersebut yang baru mereka dirikan itu, awalnya bergerak di bidang perdagangan. Namun seiring berjalannya waktu, perusahaan tersebut berubah sebagai perusahaan pertambangan.

“Dalam perjalanannya perusahaan yang kami dirikan berubah bidang, menjadi bidang pertambangan,” tuturnya.

Pada tahun 2018, menurut Lutfi, dirinya memerintahkan kepada Ali Said untuk mengecek perusahaan tersebut di Kemenkumham RI, karena ada rekannya yang hendak bekerja sama dengan perusahaan mereka dalam bidang pertambangan.

“Namun bukannya kabar baik yang saya terima dari Ali Said, tetapi perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah,” jelasnya.

“Saya kaget, kok bisa nama saya dan nama pak Ali Said tidak lagi sebagai pemilik saham di perusahaan tersebut. Padahal sejak kami dirikan perusahaan ini, kami tidak pernah mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS),” sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Lutfi, dirinya mencoba menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan dengan memanggil terdakwa Amran Yunus ke Jakarta, namun saudara Amran Yunus enggan menemuinya.

Baca juga: Pemkot Kendari Susun Program Strategis Tahun 2022

Namun kata Lutfi, karena tidak adanya niat baik dari saudara Amran Yunus untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan jalan kekeluargaan, pihaknya pun melaporkan kejadian tersebut di Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor saudara Amran Yunus.

“Kenapa aduannya pemalsuan? Karena saya merasa tidak pernah melakukan RUPS, tapi ada notulen rapat yang ditandatangani saya dan para pemegang saham lainnya,” katanya.

Selain itu, Lutfi juga menerangkan, jika dirinya dan saudara Ali Said tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Amran Yunus, untuk melaksanakan RUPS dan memalsukan tandatangannya pada saat RUPS.

“Jadi saudara Amran Yunus yang menjalankan pengalihan saham dengan menggelar rapat umum pemegang saham secara sepihak, yang seolah-olah RUPS tersebut dihadiri oleh para pemegang saham,” ujarnya.

Selain itu, Muhammad Lutfi menjelaskan, setelah apa yang telah dilakukan oleh terdakwa Amran Yunus mulai didirikan perusahaan tersebut sampai saat ini, dirinya telah mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sultra, Herlina, SH,.MH mengatakan, untuk jadwal sidang berikutnya pihaknya akan menghadirkan mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

“Untuk sidang berikutnya juga masih tetap lewat zoom, karena beliau (Nur Alam) tidak diizinkan untuk hadir secara langsung,” jelasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga