Menteri Sofyan Bongkar Modus Mafia Tanah, Begini Caranya

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 18 Oktober 2021
0 dilihat
Menteri Sofyan Bongkar Modus Mafia Tanah, Begini Caranya
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat konferensi pers virtual mengenai Mafia Tanah. Foto: Tangkapan layar Zoom Meeting

" Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih banyak permasalahan konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah yang belum selesai. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakui masih banyak permasalahan konflik dan sengketa lahan dengan mafia tanah yang belum selesai.

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengakui masih ada permasalahan di internalnya. Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya memberikan kepastian hukum dalam bidang tanah.

“Saya akui masih banyak kasus yang belum selesai, karena kalau sudah sampai sengketa dan konflik mafia tanah itu lebih rumit, mungkin yang menjadi korban berpendapat kok tidak selesai,” kata Sofyan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, modus mereka (para mafia) biasanya berpura-pura ingin membeli rumah korban. Padahal niatnya hanya ingin memalsukan sertifikat tanah si korban.

"Dikasih uang muka, harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya," katanya.

Setelah sertifikat tanah di genggaman kepada mafia tanah maka mereka akan menduplikasi sertifikat milik korban.

"Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah ya kemudian karena mau membeli rumah dia minta (meminjam) sertifikat ya kan, sertifikat ini dipalsukan," jelasnya.

Sehingga, Sofyan pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap hal tersebut. Jika belum berpengalaman menjual rumah sebaiknya jangan melakukannya sendiri.

"Oleh sebab itu tips kepada masyarakat kalau mau menjual rumah itu kalau tidak punya pengalaman sebaiknya jangan lakukan sendiri kecuali pembelinya dikenal karena jangan-jangan nanti datang ya kan itu adalah bagian dari mafia tanah. Hati-hati,” ujar Sofyan.

Dengan berbagai macam persoalan tersebut, Sofyan mengatakan, pihaknya bersama aparat penegak hukum sangat serius dalam mengatasi mafia tanah.

Ini bertujuan dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat, agar para investor juga yakin untuk berinvestasi di Indonesia.

"Sehingga, orang yang punya hak bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot oleh mafia dengan berbagai praktik-praktiknya," lanjutnya.

Dia juga mengingatkan kepada para mafia agar tidak coba-coba lagi menjalankan aksinya dalam merampas tanah masyarakat.

Kata Sofyan, jika dahulu mereka dengan leluasa melaksanakan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukan dengan bebas. Sebab, Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aksi para mafia tanah.

"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot semua," ujarnya.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Hary Sudwijanto mengatakan, mafia tanah selama ini berhasil melakukan kejahatan karena mereka mengetahui persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan.

Menurutnya, mereka paham betul seluk beluk prosedur di tingkat kementerian maupun di tempat-tempat lain.

"Kita tahu mafia tanah ini melaksanakan kegiatan ini secara sistematis. Kita mengidentifikasi bahwa mafia tanah selama ini dia berhasil melakukan suatu kejahatan karena dia mengetahui memahami peraturan atau persyaratan proses atau prosedur yang dilakukan," kata Hary.

Baca juga: Soal Pencemaran Laut Laonti, Izin Amdal PT GMS Terancam Dicabut Kementerian

Baca juga: Fakta Anak Tebas Leher Ayah hingga Putus: Perutnya Ikut Dibelah

Ia melanjutkan, aksi mafia tanah ini kerap memanfaatkan formalitas bagaimana proses dan prosedur di dalam permohonan maupun proses penerbitan sertifikat dilakukan BPN.

Mafia tanah tahu bagaimana Kementerian ATR/BPN atau jajarannya tidak diberi kewenangan untuk uji materiil, karena pihaknya hanya diberi kewenangan formil saja.

"Ketika lurah sudah tanda tangan diketahui aparat setempat secara prosedur sudah dilengkapi. Dan kita proses ternyata dokumen yang diajukan sejak dari awal sebelum masuk ke meja loket pejabat BPN itu sudah palsu. Ketika kita proses berakibat kepada terbitnya sertifikat dan dokumen," jelasnya.

Bahkan, mafia tanah juga berpengalaman di dalam pengurusan dan pengacara di peradilan.

Dalam catatannya ada beberapa perkara di Sumatera Barat maupun di Makassar. Parahnya, di Makasar hampir sepertiga kota ada lahan yang sudah dikuasai oleh mafia.

Oleh karena itu, untuk memerangi mafia tanah pihaknya juga melibatkan masyarakat. Pemerintah berharap masyarakat bisa lebih aktif untuk memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan.

"Ini sebagai upaya kita untuk melakukan upaya," pungkasnya. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga