Menyoal Larangan Mudik, PT OSS dan PT VDNI Siap Patuhi Aturan
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Jumat, 23 April 2021
0 dilihat
Suasana industri tambang Morosi PT VDNI dan PT OSS. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Mengingat perusahaan kami beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan pekerja di PT VDNI maupun OSS mayoritas adalah warga lokal Sultra, jadi kami akan mentaati aturan yang berlaku di Provinsi Sultra. "
KONAWE, TELISIK.ID - Menyoal pelarangan mudik lebaran di Indonesia, perusahaan tambang PT VDNI dan PT OSS yang beroperasi di Kecamatan Morosi akan taat pada regulasi.
Kebijakan ini akan berimbas kepada tenaga kerja yang bekerja di sana, yang notabene tenaga kerja di PT VDNI dan PT OSS berasal dari luar dan dalam daerah Sulawesi Tenggara.
Juru bicara PT VDNI dan PT OSS, Dyah Fadilat mengatakan, pada prinsipnya, sebagai perusahaan, pihaknya taat pada regulasi mengenai larangan mudik yang diatur oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Mengingat perusahaan kami beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan pekerja di PT VDNI maupun OSS mayoritas adalah warga lokal Sultra, jadi kami akan mentaati aturan yang berlaku di Provinsi Sultra," ungkap Dyah kepada Telisik.id, Kamis (22/04/2021).
Baca juga: Sejak Mualaf, Gadis Ini Dikucilkan Keluarga dan Teman
Seperti yang diketahui, Ditlantas Polda Sultra beberapa waktu lalu telah mengeluarkan instruksi terkait pelarangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Perjalanan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi masih dapat dilakukan dengan ketentuan mentaati protokol kesehatan. Namun, perjalanan ke luar Provinsi Sultra akan dilarang.
"Kami akan mengimbau pekerja kami sesuai regulasi yang dikeluarkan Polda Sultra dan pemerintah," imbuhnya.
Ia menambahkan, terkait cuti tenaga kerja, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah termasuk mengenai pengurangan hari cuti bersama.
Baca juga: Wali Kota Makassar Copot Lurah dan Camat, Tito: Harus Cara Smooth dan Sentuh Hati
Pihaknya tak akan memberi sanksi kepada tenaga kerja yang tetap ngotot ingin mudik. Dimana, kata Dyah, sejauh ini tidak ada anjuran atau regulasi dari pemerintah untuk memberi sanksi bagi pekerja suatu perusahaan yang tidak mengikuti imbauan soal mudik.
"Olehnya itu, kita mengikuti regulasi yang berlaku saja," tandasnya.
Ia berharap agar semua pihak senantiasa memiliki kesadaran untuk terus menjaga diri sendiri dan juga orang-orang terdekat.
Pemerintah baik pusat maupun daerah telah membuat keputusan yang mengatur mengenai mudik tahun ini.
"Semoga kita bisa menjalankan itu semua untuk kebaikan kita bersama," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Haerani Hambali