Merah Putih Gagal Berkibar, Ketua Komisi X DPR Pertanyakan Gerak Cepat Menpora
M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 18 Oktober 2021
0 dilihat
Gedung DPR RI. Foto: Repro mediaindonesia.com
" Dengan sanksi resmi WADA ini maka rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E juga terancam "
JAKARTA,TELISIK.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mempertanyakan gerak cepat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam merespons ancaman sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).
Hal itu terkait bendera Merah Putih tak dikibarkan dan digantikan bendera Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), saat tim bulu tangkis Indonesia berhasil menjuarai Piala Thomas 2020 di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021).
“Prestasi tim Thomas Cup 2020 tentu sangat luar biasa. Keberhasilan mereka membawa pulang Piala Thomas ke Tanah Air setelah 19 tahun lalu patut diapresiasi. Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” kata Syaiful dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).
Politisi PKB ini lebih jauh mengingatkan dalam pernyataan Menpora Zainudin Amali belum lama ini, bahwa Indonesia akan bergerak cepat memberikan klarifikasi kepada WADA agar terhindar dari sanksi.
Kemenpora bersama Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) akan memberikan keterangan jika tidak terpenuhinya TDP atlet Indonesia di 2020 karena adanya Pandemi COVID-19.
“Saat itu Pak Menpora menyatakan jika WADA bersedia menunggu sampel uji doping di PON Papua untuk memenuhi batas minimal TDP atlet Indonesia. Ternyata Indonesia resmi disanksi sehingga Merah Putih tidak berkibar meskipun Hendra Setyawan dkk berhasil mengembalikan Piala Thomas ke Tanah Air,” ujar Syaiful.
Dia mengungkapkan, dengan sanksi resmi WADA ini maka rencana penyelenggaraan event olahraga internasional di Indonesia seperti gelaran MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E juga terancam.
Selain itu, adanya sanksi resmi dari WADA ini maka kesempatan Indonesia untuk ikut biding berbagai turnamen internasional juga terancam.
“Dari PBSI sendiri juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah Kejuaraan Dunia, Asian Games, SEA Games, Kejuaraan Dunia Junior, Piala Thomas dan Uber, dan Piala Sudirman juga kian mengecil,” katanya.
Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan akan menegur Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali.
Baca Juga: Polisi Gencar Ungkap Pinjol Ilegal, YLKI: Nanti Disentil Presiden Baru Bergerak
Baca Juga: Timsel KPU dan Bawaslu Buka Pendaftaran Mulai 18 Oktober
"Kita akan menegur Menpora terkait hal ini segera setelah sidang dibuka kembali," kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, sanksi WADA yang tidak memperbolehkan bendera Merah Putih dikibarkan bersamaan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya harus benar-benar jadi catatan negara.
Menurut Dede, walaupun pandemi melanda namun tetap tidak boleh lupa akan jadwal yang sudah ditentukan.
"Ini evaluasi kepada Kemenpora agar lebih hati-hati menyangkut aturan internasional," katanya.
Seperti diketahui WADA mengirim formal notice terkait status Indonesia yang dinilai tidak mengikuti standar Test Doping Plan (TDP) pada 15 September 2021. WADA memberikan kesempatan 21 hari kepada Indonesia untuk memberikan klarifikasi.
Jika klarifikasi tidak dilakukan maka Indonesia akan menerima sanksi berupa pelarangan menyelenggarakan event olahraga internasional di Tanah Air maupun pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di luar negeri.
Hal itulah Menpora RI Zainudin Amali merespon cepat terkait surat dari WADA dan mengaku mendapat respon positif.
Sebab WADA memahami kondisi dan situasi Indonesia terkait anti-doping pada tahun 2020-2021 ini.
"Saya kira tidak ya, setelah kami menyampaikan surat pada tanggal 8 Oktober, WADA sudah merespons bahwa mereka memahami yang terjadi di Indonesia." kata Zainudin dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).
"Situasi di Indonesia dan kemudian mereka berharap dari PON ini sampel-sampel kita sesuai TDP kita tahun 2021," lanjutnya.
"Jadi ingin saya tegaskan di sini, mengenai yang tidak boleh menyelenggarakan kegiatan internasional, kita dilarang menggunakan nama Indonesia atau lagu Indonesia Raya, Merah Putih, dan lain sebagainya, sudah clear," Kata Zainudin. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Haerani Hambali