Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Mengudurkan Diri

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 16 September 2021
0 dilihat
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Mengudurkan Diri
M. Toufan Ahcmad (masker putih) bersama sejumlah rekan Advokat Kota Baubau saat bersidang di Pengadilan Negeri Baubau. Foto: Ist.

" Pemberian kuasa terhadap kedua tersangka yakni F dan AH tertuang pada surat kuasa khusus tertanggal 4 september 2021 "

BAUBAU, TELISIK.ID - Advokat, M Toufan Acmad SH, resmi memundurkan diri sebagai kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa, Selasa (14/9/2021).

Kepada awak media, M Toufan mengungkapkan, pemberian kuasa terhadap kedua tersangka yakni F dan AH tertuang pada surat kuasa khusus tertanggal 4 september 2021.

"Jadi, saya resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum sejak sehari setelah salah satu klien saya mengajukan upaya Paraperadilan di PN Baubau," ungkap Acil sapaan akrab M Toufan Acmad, Rabu (15/9/2021).

Kata dia, alasan dirinya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum lantaran tak ada lagi komunikasi terkait langkah hukum yang dilakukan mantan kliennya itu, termasuk upaya praperadilan yang saat ini tengah ditempuh.

"Jadi upaya Praperadilan sudah tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Baubau," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Kades di Muna

Baca Juga: Bom Ikan Tewaskan Dua Orang, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum F dan AH, Apriluddin SH, membenarkan bila pihaknya mengajukan upaya Praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Baubau kepada kedua kliennya itu. Namun dirinya belum mau berkomentar banyak.

"Kita lihat saja nanti saat proses sidang berjalan. Intinya, semua kota serahkan pada Hakim," pungkasnya.

Untuk diketahui, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pasar Palabusa, F, resmi mengajukan upaya praperadilan, Selasa (14/9/2021). Perkara tersebut telah tercatat di SIPP PN Baubau nomor: 5/Tid.Pra/2021/PN.Bau.

Berdasarkan jadwal, sidang perdana bakal digelar pada, Senin 21 september 2021 mendatang dan dipimpin langsung, Ketua Pengadilan, YM. Rommel Fransiskus Tampubolon sebagai Hakim Ketua. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga