Pelesetkan Sholawat Nabi Warga Sumatera Utara Diamankan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 05 Mei 2023
0 dilihat
Pelesetkan Sholawat Nabi Warga Sumatera Utara Diamankan
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polres Nias menangkap pemilik akun media sosial (tiktok) Ten.Yoft.Deb.alf karena diduga mempelesetkan sholawat. Dia adalah warga Kampung Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Polres Nias menangkap pemilik akun media sosial (tiktok) Ten.Yoft.Deb.alf karena diduga mempelesetkan sholawat. Dia adalah warga Kampung Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun pelaku yang diamankan itu adalah berinisal AD. Dia diamankan diduga melakukan penistaan terhadap agama tertentu dan viral di media sosialnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan telah diamankannya AD atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Dirut PT Almira Nusa Raya Diperiksa, Polisi: Gelar Perkara Penetapan Tersangka

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Nias, pemeriksaan sedang berlangsung untuk mendalami motif sebenarnya," kata Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).

Pengakuan pelaku untuk saat ini jika dia membuat video itu hanya untuk iseng belaka. Namun, itu masih didalami.

"Pelaku mengaku tidak ada motif apapun membuat video tersebut. Alasannya hanya iseng-iseng memposting video itu di akun miliknya. Untuk hiburan," terangnya.

Terpisah, Pelaksana Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen membenarkan jika AD diduga menistakan agama dan sudah diamankan sejak Selasa 2 Mei 2023 lalu.

"Jadi, awalnya Polres Nias menerima laporan dari salah satu organisasi agama yang keberatan atas postingan dari AD. Selanjutnya, laporan itu didalami dan akhirnya AD ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya diamankan," ucapnya.

Diakui Yadsen, pelaku tinggal di Kabupaten Nias Selatan. Setelah ditelusuri, pelaku telah pindah ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Tengah, kami bekerja sama dengan pihak Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Dijadikan Budak Seks hingga 5 Tahun

Informasi yang dihimpun, pelaku memplesetkan sholawat yang harusnya 'Ya Habibi Ya Muhammad ' menjadi 'Ya Faihi Ya Muhammad. Kata 'faihi' tersebut memiliki arti yang tidak baik dalam bahasa Nias yaitu bersetubuh. Postingan itu viral pada April 2023.

"Itulah yang menjadi penyebab pihak pelapor membuat laporan dan melaporkan AD. Kami dari Polres Nias mengimbau agar masyarakat selalu bijak dalam bermedia sosial," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga