Miliki Tujuh Sachet, Bandar Sabu Diamankan Polisi

Mutarfin, telisik indonesia
Senin, 30 Maret 2020
0 dilihat
Miliki Tujuh Sachet, Bandar Sabu Diamankan Polisi
Masyur Amin (Bandar Sabu) Foto: Istimewa

" Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan terhadap target. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra  mengamankan bandar sabu Masyhur Amin (38), karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat  mencapai 51,86 gram, Jumat ( 27/3/2020 ), pukul 21.15 Wita.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek menyatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa, di Jalan Mayjen Katamso, Lorong Tolagu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terdapat seorang bandar narkotika jenis sabu yang bernama Masyhur Amin.

Baca Juga : Wabah COVID-19 ABG di Kendari Jadikan Malam Ajang Balap Liar

"Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan terhadap target," ungkapnya Senin (30/3/2020).

Ia menambahkan, pada saat tim melakukan penggeladahan, ditemukan tiga sachet yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang digantung disamping lemari pakain, empat sachet narkotika jenis sabu di samping tempat tidur milik target  dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 38 ribu dan beberapa sachet kosong.

Pada Polisi, pelaku menyatakan bahwa, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara tempel yang dimana target  diperintahkan oleh Napi yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II.A Kendari.

Baca Juga : Diduga Terlibat Penganiyaan, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun.

 

Reporter: Mutarfin

Editor: Sumarlin

Baca Juga