Miliki Tujuh Sachet, Bandar Sabu Diamankan Polisi
Mutarfin, telisik indonesia
Senin, 30 Maret 2020
0 dilihat
Masyur Amin (Bandar Sabu) Foto: Istimewa
" Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan terhadap target. "
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan bandar sabu Masyhur Amin (38), karena memiliki narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 51,86 gram, Jumat ( 27/3/2020 ), pukul 21.15 Wita.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek menyatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa, di Jalan Mayjen Katamso, Lorong Tolagu, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari terdapat seorang bandar narkotika jenis sabu yang bernama Masyhur Amin.
Baca Juga : Wabah COVID-19 ABG di Kendari Jadikan Malam Ajang Balap Liar
"Sehingga berdasarkan informasi tersebut Tim Lidik Subdit I melakukan penyelidikan terhadap target," ungkapnya Senin (30/3/2020).
Ia menambahkan, pada saat tim melakukan penggeladahan, ditemukan tiga sachet yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan disaku jaket sebelah kanan yang digantung disamping lemari pakain, empat sachet narkotika jenis sabu di samping tempat tidur milik target dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 38 ribu dan beberapa sachet kosong.
Pada Polisi, pelaku menyatakan bahwa, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara tempel yang dimana target diperintahkan oleh Napi yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II.A Kendari.
Baca Juga : Diduga Terlibat Penganiyaan, Pemain Timnas Saddil Ramdani Dipolisikan
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun.
Reporter: Mutarfin
Editor: Sumarlin