Miris, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP hingga SMA

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 06 September 2021
0 dilihat
Miris, Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sejak SMP hingga SMA
Ilustrasi pencabulan terhadap seorang wanita. Foto: Repro google.com

" Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban. "

KUPANG, TELISIK.ID - Aksi bejad seorang pria inisial IR (38), warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang terungkap.

IR yang berpredikat sebagai seorang ayah ini diamankan polisi, pada Minggu (5/9/2021) petang.

IR ditangkap anggota unit Resmob Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT.

"Benar kita sudah mengamankan IR, pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/9/2021).

Korban dicabuli pelaku selama tiga tahun tanpa diketahui orang lain termasuk ibu korban.

Korban NR (15), dicabuli IR yang juga ayah kandung korban sejak korban duduk di kelas I SMP di Kota Kupang tahun 2018 lalu.

Walau menjadi korban pelecehan dan pencabulan sang ayah, korban tetap bersekolah.

Baca juga: Pengadaan Alat PCR Penunjukan Langsung Dinkes, Tanpa PPN

Baca juga: Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Saat ini korban sudah duduk di bangku kelas I SMA di Kota Kupang.

Dari informasi yang diperoleh Telisik.id, korban terakhir dicabuli ayahnya pada bulan Agustus 2021 lalu.

Kejadian persetubuhan tersebut selalu dilakukan pelaku pada pagi hari saat ibu korban tidak berada di rumah karena sudah berangkat ke tempat kerja.

Salah seorang warga Rishian Kris mengaku, menurut keterangan korban ke pada dirinya bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban.

"Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP," ungkapnya.

Pasca ditangkap polisi, pelaku IR saat ini masih dalam proses penyidikan.

"Apabila terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita," tandas Pol Rishian.

Korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT. Penyidik juga sudah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan pelaku. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga