Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 06 September 2021
0 dilihat
Aborsi di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
Kapolrestabes Surabaya saat beri keterangan soal kasus aborsi. Foto: Yudhie/Telisik

" Sepasang kekasih yang diamankan yaitu perempuan berinisial NB (28) warga Wonorejo Surabya dan laki-laki NS warga Jalan Jambangan Surabaya "

SURABAYA,TELISIK.ID - Sepasang kekasih diamankan Polrestabes Surabaya di sebuah hotel di Surabaya. Keduanya diamankan karena telah melakukan aborsi janin yang dikandung salah satu tersangka.

Sepasang kekasih yang diamankan yaitu perempuan berinisial NB (28) warga  Wonorejo Surabya dan laki-laki NS warga Jalan Jambangan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengatakan, modus tersangka dimana NS meminta NB untuk menggugurkan janin yang dikandungnya.

"Lalu NS meminta NB menggunakan obat   Cycotek untuk menggugurkan janinnya yang dipesan dari Balikpapan," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/9/2021).

Mantan Dirkrimsus Polda Jatim ini mengatakan, untuk menjalankan aksinya, keduanya melakukannya di sebuah hotel di Surabaya.

Baca Juga: Diduga Mark Up, Polisi Lidik Pengadaan Alat PCR Dinkes Muna

Baca Juga: Selain Mata Bocah 6 Tahun Jadi Korban Pesugihan, Sang Kakak Tewas Dicekoki 2 Liter Air Garam

"Saat di dalam kamar hotel, selain mengkonsumsi obat tersebut, mereka melakukan hubungan intim hingga keguguran dan membuang janin di WC," jelasnya.

Kasus tersebut terungkap, kata Yusep, setelah pihak hotel menemukan janin di septik tank.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti antara lain obat Cycotek, bil hotel dan sejumlah pakaian milik tersangka.

Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 77a UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 10 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga