Pria di Buton Tengah Cabuli Keponakan

Mutarfin, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Pria di Buton Tengah Cabuli Keponakan
Polsek Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah menerima laporan tindak pencabulan di Desa Wingko, Kecamatan Lakudo, Jumat (8/7/2022). Foto: Mutarfin/Telisik

" Seorang pria di Kabupaten Buton Tengah, B (31) tega mencabuli anak di bawah umur bernama Mawar (bukan nama asli) yang baru berusia 11 tahun dan merupakan keponakannya sendiri "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang pria di Kabupaten Buton Tengah, B (31) tega mencabuli anak di bawah umur bernama Mawar (bukan nama asli) yang baru berusia 11 tahun dan merupakan keponakannya sendiri, Jumat (8/7/2022).

Kapolsek Lakudo, Iptu Yusri mengatakan, Polsek Lakudo menerima laporan dari tante korban yang sekaligus istri dari pelaku B. Bahwa telah terjadi pencabulan tepatnya di Desa Wongko, Kecamatan Lakudo.

"Pelapor dari pihak tantenya sendiri/istri dari pelaku pencabulan atau dalam hal ini ibu korban dan istri pelaku merupakan saudara kandung," ucapnya.

Kapolsek mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan. Terkait kronologi, kejadian berawal saat korban berada di rumah bersama pelaku sedang menonton TV tiba-tiba pelaku menyuruh korban memegang kemaluannya sambil pelaku memasukan tangannya ke dalam celana korban. Kejadian tersebut dilakukan pelaku berulang kali ketika rumah dalam keadaan sunyi.

Untungnya hal tersebut dicurigai tante korban yang baru pulang dari pasar dan melihat ponakannya sudah menangis di warung tanpa memberikan jawaban apapun saat ditanya.

Baca Juga: Dituntut 18 Bulan Penjara, Mantan Kepsek SMA 1 Kabawo Dibebankan Bayar Uang Pengganti Rp 82 Juta

"Setelah dibujuk beberapa lama korban mulai menceritakan apa yang dia alami kepada tantenya" kata Kapolsek Lakudo,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Usut Pembobol Rekening Bank Sumut, Polisi Periksa CCTV

Kepala UPTD Perlindungan  Perempuan dan Anak Buton Tengah, Halimin Masila yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa, ketika korban tindak pidana pelecehan masih di bawah umur pada umumnya akan mendapatkan trauma panjang dan akan menarik diri dari lingkungan.

"Olehnya itu, tugas kami akan melakukan  pendampingan, pemulihan, motivasi pada korban bagaimana supaya kembali normal dan ditangani langsung oleh psikolog teknis," ungkapnya. (B)

Reporter: Mutarfin

Editor: Musdar

Baca Juga