Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Terlempar dari Senayan

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 21 Maret 2024
0 dilihat
Delapan Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PPP Terlempar dari Senayan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (kanan), menyerahkan berita acara penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 kepada saksi PDIP. Foto: Mustaqim/Telisik

" 8 parpol dipastikan melenggang ke DPR RI karena lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen, PPP termasuk partai yang tak memenuhi syarat tersebut, sehingga terlempar dari senayan "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perolehan suara partai politik (parpol) secara nasional hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Berdasarkan hasil penetapan tersebut, dari 151.796.631 suara sah nasional, delapan parpol dipastikan melenggang ke gedung DPR RI karena lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen untuk diikutkan dalam perhitungan konversi perolehan suara menjadi kursi.

Kedelapan parpol yang lolos PT 4 persen yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 25.387.279 suara (16,72 persen), Partai Golkar 23.208.654 suara, (15,28 persen), Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen), dan Partai Kebangkitan Bangsa 16.115.655 suara (10,61 persen).

Kemudian Partai NasDem yang meraih 14.660.516 suara (9,65 persen), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 12.781.353 suara (8,42 persen), Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen), dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 10.984.003 suara (7,23 persen).

Nasib kurang baik dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Parpol yang memiliki 19 kursi hasil Pemilu 2019 lalu itu, berdasarkan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 oleh KPU RI, dinyatakan tidak mencapai PT 4 persen.

Parpol berlambang Kakbah ini yang sepanjang sejarah pemilu nasional belum pernah kehilangan kursi di parlemen, namun kali ini hanya mengumpulkan 5.878.777 suara (3,87 persen). Kurang 0,2 persen untuk bisa lolos ambang batas minimal penghitungan kursi di DPR RI.

“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi (nasional di KPU RI) karena tidak sesuai dengan data internal kami,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Achmad Baidowi alias Awiek, di kantor KPU RI usai penetapan perolehan suara Pemilu 2024.

Merasa dirugikan, Awiek menegaskan bahwa PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan suara partainya yang hilang. Dia menyebut rekapitulasi yang dilakukan secara internal oleh partai yang dipimpin Mardiono ini mencapai 4,04 persen atau melewati ambang batas parlemen.

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, PDIP Dominasi Kursi di DPR RI

“Ada selisih sekitar 100 sampai 150 ribu suara. Kami bisa membuktikan semua di mana pergeseran-pergeseran suara itu. Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ketentuan ambang batas parlemen hasil pemilu diatur di Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan: Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Bagaimana dengan konversi perolehan suara untuk perolehan kursi di DPRD provinsi dan kabupaten/kota? Ketentuan ini diatur di ayat (2) pada pasal yang sama, yakni: Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ayat (2) Pasal 414 menjelaskan bahwa untuk konversi perolehan suara menjadi kursi di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota tidak berlaku ambang batas parlemen 4 persen. Semua parpol tetap diikutkan dalam penghitungan perolehan suara dengan menggunakan metode yang sama, yakni sainte lague.

Selain PPP yang bernasib kurang baik, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sempat menjadi sorotan karena mengalami lonjakan drastis perolehan suara, juga gagal mencapai PT 4 persen. Parpol besutan putra bungsu Presiden Joko Widodo ini hanya meraih 4.260.169 suara (2,80 persen).  

Delapan Parpol Lolos PT 4 Persen:

- PDIP: 25.387.279 (16,72 persen)

- P. Golkar: 23.208.654 (15,28 persen)

- P. Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)

- PKB: 16.115.655 (10,61 persen)

- P. NasDem: 14.660.516 (9,65 persen)

- PKS: 12.781.353 (8,42 persen)

- P. Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)

- PAN: 10.984.003 (7,23 persen)

Baca Juga: KPU RI Sahkan Prabowo-Gibran Unggul 29 Provinsi, Anies-Muhaimin di Sumbar dan Aceh

10 Parpol Tak Mencapai PT 4 Persen:

- P. Buruh: 972.910 (0,64 persen)

- P. Gelora: 1.281.991 (0,86 persen)

- PKN: 326.800 (0,21 persen)

- P. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)

- P. Garuda: 406.883 (0,26 persen)

- PBB: 484.486 (0,31 persen)

- PSI: 4.260.169 (2,80 persen)

- P. Perindo: 1.955.154 (1,28 persen)

- PPP: 5.878.777 (3,87 persen)

- P. Ummat: 642.545 (0,42 persen). (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga