JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, tak terima pemberitaan salah satu media nasional yang menuding dirinya melakukan 'permainan' jual beli izin tambang. Bahlil melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Keberatan Bahlil atas pemberitaan terhadap dirinya terkait konten podcast yang ditayangkan pada Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” ujar Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, yang diberi kuasa oleh Bahlil melaporkan ke Dewan Pers.
Karya jurnalistik tersebut, menurut Tina, merugikan Kementerian Investasi/BKPM dan Menteri Bahlil. Dia beralasan karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik sehingga bisa memberikan kesan negatif bagi publik.
Laporan yang dilakukan ke Dewan Pers, oleh Tina dianggap sudah sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
