Dituding Jual Beli Izin Tambang Bahlil Lapor Dewan Pers, KPK Terima Informasi Penyalahgunaan Wewenang

Mustaqim, telisik indonesia
Selasa, 05 Maret 2024
0 dilihat
Dituding Jual Beli Izin Tambang Bahlil Lapor Dewan Pers, KPK Terima Informasi Penyalahgunaan Wewenang
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia (kanan). Foto: Repro Antara

" Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, tak terima pemberitaan salah satu media nasional yang menuding dirinya melakukan 'permainan' jual beli izin tambang "

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, tak terima pemberitaan salah satu media nasional yang menuding dirinya melakukan 'permainan' jual beli izin tambang. Bahlil melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Keberatan Bahlil atas pemberitaan terhadap dirinya terkait konten podcast yang ditayangkan pada Sabtu, 2 Maret 2024, dan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan liputan investigasi berjudul “Main Upeti Izin Tambang".

“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” ujar Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, yang diberi kuasa oleh Bahlil melaporkan ke Dewan Pers.

Karya jurnalistik tersebut, menurut Tina, merugikan Kementerian Investasi/BKPM dan Menteri Bahlil. Dia beralasan karena tidak memenuhi kode etik jurnalistik sehingga bisa memberikan kesan negatif bagi publik.

Laporan yang dilakukan ke Dewan Pers, oleh Tina dianggap sudah sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Yakni, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” kilahnya.

Saat melapor ke Dewan Pers, Tina didampingi Kepala Biro Hukum BKPM, Rilke Jeffri Huwae. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menerima informasi perihal penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Lembaga antirasuah merencanakan dalam waktu dekat akan memanggil Bahlil dan juga beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Baca Juga: Gelombang Protes dari Kampus kepada Jokowi Berlanjut, Menteri Bahlil Pasang Badan, Singgung Pasangan Capres 1 dan 3

“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/5/2024).

Namun, Alex belum bisa memastikan apakah KPK terlebih dulu memanggil Bahlil atau pihak lain di Kementerian Investasi dan BKPM.

Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto, sebelumnya mendesak KPK segera memeriksa Bahlil terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Bahlil diketahui sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Presiden Joko Widodo membentuk badan ad hoc Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi sebagai upaya menaikkan investasi di Tanah Air. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 pada tanggal 20 Januari 2022.

Selanjutnya Jokowi memberikan tugas tambahan kepada Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi yang tak sekadar melakukan pencabutan IUP.  Tugas tambahan tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.  

Dalam kebijakan yang diteken pada 16 Oktober 2023 itu, Jokowi memberikan tugas kepada Satgas untuk memberikan rekomendasi penghapusan Hak Atas Tanah (HAT).

Melalui beleid terakhir Jokowi ini, Satgas memiliki kuasa untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha, namun tak ada lagi rekomendasi pencabutan perihal Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Selama mengomandani Satgas ini, Bahlil dikabarkan mengumpulkan data izin tambang yang tak beroperasi dalam periode 2021-2023. Dalam periode tersebut Bahlil mengklaim mencabut 2.078 izin tambang.

“Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan serta Hak Guna Usaha lahan sawit di beberapa daerah,” kata Mulyanto, Senin (4/3/2024).

Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, kata Mulyanto dari informasi yang diterimanya, meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.

“Tidak seharusnya urusan tambang yang merupakan wewenang Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral, red) diambil alih oleh Kementerian Investasi,” tegas Mulyanto yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR RI.

Mulyanto menegaskan, pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi, tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional.

Baca Juga: Jaketnya Ditarik Prabowo saat Debat Cawapres, Menteri Bahlil Anggap Sebagai Adik dan Kakak

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga mendesak kepada KPK maupun penegak hukum lainnya segera memeriksa Bahlil. Dia menegaskan bahwa Komisi VII sejak awal sudah mengkritik peran Bahlil di Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

“Hanya dengan Keppres, satgas ini menjadi lembaga super body yang dapat mencabut wewenang setidaknya tiga kementerian, yaitu ESDM, KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red), dan ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, red),” ujar Sugeng, Senin (4/3/2024).

Sugeng menilai, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi telah menyalahi tata kelola pemerintahan yang baik karena pembentukannya hanya bersifat ad hoc atau sementara.

“Yang berhak mencabut izin mestinya yang memberi izin. Dalam beberapa kali rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII dengan berbagai asosiasi, semua mengeluhkan adanya satgas ini,” tegas Sugeng.

Karena terjadi tumpang tindih kewenangan dengan tiga kementerian yang seharusnya punya otoritas, Sugeng meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.

Sugeng beralasan, pembubaran Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi untuk menghilangkan ketidakpastian dan menutup ruang praktik-praktik penyimpangan dan korupsi. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga